KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang belum dapat memberikan keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih rendah serta belum ada ketetapan melalui peraturan bupati (Perbup). Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sampang Iwan Efendi.
Menurutnya, keringanan BPHTB hanya bisa dilakukan jika ada aturan yang jelas dari pemerintah daerah.
“Karena kondisi APBD kita saat ini minim, belum bisa memberikan keringanan BPHTB. Di samping belum ada Perbup yang mengaturnya,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Iwan menambahkan, regulasi penerapan BPHTB telah berlaku sejak 1989 sehingga perlu penyesuaian dengan kondisi terkini. Meski begitu, Pemkab tetap memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan.
“Kalaupun bagi masyarakat yang masih terhutang, pemerintah kabupaten (Pemkab) Sampang sudah memberikan keringanan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) Imam Baidawi menilai, pemerintah seharusnya lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Pemkab Sampang mempunyai banyak BUMD, jangan sampai pendapatan daerah hanya bertumpu pada pendapatan pajak. Itu sama saja memeras masyarakat,” ucapnya.
Imam menekankan, jika sumber daya alam (SDA) dikelola dengan jujur dan bertanggung jawab, seharusnya APBD Sampang tidak kalah dengan daerah lain.
“Ada banyak tambang yang beroperasi di Sampang, di samping itu sektor migas juga turut menyumbang terhadap APBD. Saya rasa kalau dikelola dengan jujur maka PAD minimal sudah cukup untuk membiayai kebutuhan pembangunan daerah,” pungkasnya. (yan/din)





