KABAR MADURA | Peresmian Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) atau Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Sumenep tertunda. Semula yang direncanakan pada akhir 2024, namun sampai saat ini, APHT itu tidak kunjung diresmikan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan PP) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, peresmian APHT itu tertunda lantaran perizinan dari Bea Cukai Madura belum selesai.
“Proses pengajuan sudah kami lakukan. Sekarang tinggal menunggu peninjauan lokasi,” kata Ramli, Minggu (5/1/2025).
Setelah peninjauan lapangan, menurut pria asal Kecamatan Pasongsongan itu, langkah selanjutnya adalah presentasi bisnis oleh pihak penyelenggara APHT, yaitu Perusahaan Daerah (PD) Sumekar. Presentasi ini menjadi tahapan kunci sebelum keputusan terkait perizinan diberikan.
“Kemudian selanjutnya, keputusan tentang izin dari Bea Cukai biasanya akan diketahui satu hari setelah itu (presentasi bisnis),” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayakan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep itu menyebut, seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan izin APHT dari Bea Cukai sudah lengkap. Sehingga, saat ini proses sepenuhnya bergantung pada Bea Cukai.
“Jika izin sudah didapatkan, PD Sumekar bisa mulai merekrut pabrik rokok untuk memproduksi di kawasan APHT. Jadi, perizinan ini adalah tahapan terakhir yang perlu diselesaikan,” tegas Ramli.
Sementara Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Andru Iedwan Permadi mengatakan, izin operasional APHT akan diberikan apabila seluruh syarat terpenuhi.
“Kami menjadwalkan peninjauan lokasi pada 6 atau 7 Januari 2025. Itu yang dapat kami sampaikan saat ini,” ujarnya.
Sementara terkait jaminan pemberian izin, dia menegaskan, pihaknya akan bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk akan memastikan semua persyaratan harus lengkap.
“Kami bekerja sesuai standar operasional dan aturan yang ada. Jika persyaratan terpenuhi, mulai dari peninjauan hingga pemberian izin, maka proses akan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (ara/zul)





