KABAR MADURA | Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sampang (Bemsa) menyoroti lambannya penanganan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Kecamatan Karang Penang pada 10 April 2025.
Mereka menduga ada indikasi permainan antara aparat penegak hukum (APH) dengan oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi di Sampang.
Koordinator Bemsa Iftitahul Elmy menyebutkan bahwa ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut.
“Kami mencium adanya indikasi main mata antara aparat kepolisian dengan oknum tertentu, sehingga kasus pupuk subsidi ini tidak ditangani secara serius,” katanya, Selasa (9/9/2025).
Elmy menegaskan, praktik penyalahgunaan pupuk subsidi merugikan petani. Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), justru sering tidak tersedia di lapangan.
“Petani sering mengeluh karena sulit mendapatkan pupuk subsidi. Ironisnya, di saat bersamaan Polres Sampang terkesan abai dalam melakukan tindakan hukum kepada pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi,” ujarnya.
Bemsa mendesak Polres Sampang lebih transparan. Elmy bahkan menyebut ada pelaku yang masih bebas meski berstatus tersangka.
“Hasil penelusuran kami, salah satu pelaku yang saat ini berstatus sebagai tersangka masih ada di rumahnya,” jelasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Plh Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membantah adanya permainan. Pihaknya menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan, namun terkendala keterangan saksi.
“Hingga saat ini belum ada saksi yang bisa dimintai keterangan,” katanya.
Menurutnya, Polres Sampang telah menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap dua orang yang diduga mengetahui kasus tersebut.
“Saat ini kami telah menerbitkan DPS kepada kedua saksi, satu warga Karang Penang dan satunya warga Ngawi,” pungkasnya. (yan/din)





