KABAR MADURA | Penjabat (Pj) Kepala desa (Kades) Pelenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Sampang diduga menggandakan stempel Badan Pengawas Desa (BPD) setempat.
Ketua BPD Desa Palenggiyan Abdha Alif Zaini mengatakan, sejauh ini tidak pernah ada undangan pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) dari perangkat desa yang diterima. “Saya selaku ketua BPD tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan musdes di Desa Palenggiyan. Ini kan lucu,” katanya, Kamis (24/7/2025).
Zaini menceritakan, setidaknya sudah tiga kali musdes digelar, di antaranya musdes Koperasi Merah Putih, musdes penetapan APBDes dan musdes Rencana Pembangunan Desa Palenggiyan tahun 2025.
“Sudah ada tiga kali musdes yang disahkan, tapi saya tidak diberitahu. Anehnya lagi, ada undangan yang beredar ke perangkat desa mengenai musdes Rencana Pembangunan Desa Palenggiyan tahun ini. Padahal, seharusnya itu sudah dibahas tahun 2024. Beda lagi kalau untuk pembangunan desa tahun depan, itu baru masuk akal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zaini menjelaskan, seharusnya setiap musdes dipimpin oleh ketua BPD. Apabila berhalangan, dapat diwakilkan oleh anggota BPD dengan surat mandat resmi.
Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. “Undangan musdes tidak pernah saya terima, dan saya belum pernah memberikan mandat secara tertulis kepada anggota BPD,” paparnya.
Zaini berjanji akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini ke Komisi I DPRD Sampang dengan melibatkan DPMD. “Tentu dalam hal ini saya akan melakukan audiensi ke Komisi I DPRD Sampang dan meminta DPMD juga memberikan atensi,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Pj Kades Palenggiyan Ririn Fatimah mengatakan, hanya ada satu kali musdes yang dilaksanakan. “Musdes dilaksanakan satu kali dalam pembentukan Kopdes Merah putih. Mengenai stempel, lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke operator desa,” singkatnya.
Sementara itu, Operator Desa Pelenggiyan Abd Halim, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan respon. (yan/din)





