KABAR MADURA | Forum Petani Garam Madura (FPGM) menggelar silaturahmi ke Komisi B DPRD Jawa Timur, Rabu (19/2/2025). Kedatangan mereka untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk melindungi petani garam di Madura.
Koordinator FPGM Ubaid Abdul Hayat mengatakan, raperda ini bertujuan mengendalikan peredaran garam impor agar tidak mengganggu pangsa pasar garam rakyat serta memperkuat posisi tawar petani garam lokal.
Dalam dokumen usulan itu, FPGM juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas terkait harga dasar garam, buffer stock nasional, serta standarisasi mutu. Saat ini, petani garam masih menghadapi ketidakpastian akibat lemahnya ekosistem tata niaga garam, sehingga diperlukan intervensi pemerintah untuk melindungi produksi dalam negeri.
Salah satu poin utama dalam raperda ini adalah pendataan stok garam secara menyeluruh di Madura. Pendataan ini meliputi hasil produksi petani garam dan PT. Garam, serta kebutuhan industri terhadap garam impor.
“Data ini nantinya akan divalidasi setiap tahun dan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur distribusi dan kebijakan impor,” katanya.
Berdasarkan data FPGM, total produksi garam nasional saat ini mencapai 2.550.000 ton, sementara kebutuhan konsumsi dan industri mencapai 4.827.000 ton. Dengan defisit sebesar 2.277.000 ton, kebijakan impor masih diperlukan, tetapi harus dikendalikan agar tidak merugikan petani garam lokal.
Selain pendataan, raperda ini juga mengusulkan pembentukan komite garam yang beranggotakan perwakilan pemerintah daerah, DPRD, Bea Cukai, serta komunitas petani garam.
“Intinya kami mengupayakan kesejahteraan petani garam di Madura, khususnya di Sumenep,” imbuhnya.
Komite garam ini nantinya bertugas mengawasi lalu lintas garam impor, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta memverifikasi setiap kapal yang membawa garam impor sebelum bongkar muat di pelabuhan Jawa Timur.
FPGM berharap dalam empat tahun ke depan, Indonesia dapat mencapai swasembada garam nasional, sehingga kebijakan impor garam bisa dihentikan sepenuhnya. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan kesejahteraan petani garam dapat meningkat, serta ekosistem tata niaga garam menjadi lebih sehat dan berdaya saing. (ara/zul)





