KABAR MADURA | Internal Kepolisian Resor (Polres) Sampang berbeda pendapat soal isu surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati selama dua tahun bisa langsung disita polisi yang ramai di media sosial.
Koordinator Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Sampang Wildan mengatakan kebijakan pengamanan kendaraan bermotor yang diketahui nunggak pajak dua tahun sebenarnya sudah lama.
Makanya, ke depan akan diberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor. Sehingga kalau mau diperpanjang, pelatnya seperti baru.
Menurutnya, untuk saat ini, kebijakan tersebut masih diberlakukan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Tetapi, ke depan juga diberlakukan di daerah lain. Di mana, akan dilakukan penahanan sementara terhadap kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian hingga pajaknya dilunasi.
“Mau tidak mau, nanti kita harus lakukan itu. Karena yang menikmati pajak adalah masyarakat,” katanya, Rabu (26/3/2025).
Wildan menyerukan, masyarakat yang tidak mampu membayar pajak, seharusnya tidak usah membeli kendaraan bermotor.
Menurutnya, risiko apabila ada kecelakaan di jalan dengan kondisi pajak kendaraannya belum dibayar, tidak bisa ditanggung oleh Jasa Raharja. Di sisi lain, sebagian masyarakat tidak mau tahu meskipun sebenarnya itu tidak boleh.
“Bagi saya, walaupun masyarakat di bawah sederhana pun pasti mampu bayar pajak, karena pajak berlaku satu tahun sekitar Rp200 ribu. Kalau dikalkulasikan, sehari hanya seribu rupiah,” bebernya.
Pernyataan Koordinator Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Sampang Wildan ini pun ditampik oleh Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi.
Menurutnya, informasi terkait kebijakan pengamanan kendaraan bermotor yang menunggak pajak dua tahun itu tidak benar adanya. “Info itu hoax, jangan percaya,” singkatnya. (km91/sub/din)





