KABAR MADURA | Pemberlakuan pembelian LPG 3 kilogram atau elpiji melon menggunakan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) bagi warga masih amburadul pelaksanaannya.
Anggota DPRD Sumenep Juhari menyampaikan, penggunaan KTP ternyata tidak dijalani, apalagi ketika beli di toko-toko kelontong. Sehingga dia meminta agar pengawasan lebih dioptimalkan, agar penggunaan KTP sebagai syarat itu bisa sesuai harapan.
“Maka pertanyaannya agen itu mendapatkan KTP dari mana, sebab masih liar dan membeli tabung LPG 3 kilogram itu tanpa harus menggunakan kartu identitas,” kata dia.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengaku sudah mengimbau masyarakat. Bahkan pengawasan dan sosialisasi juga diklaim sudah dilakukan.
“Jika tidak bawa KTP, minimal nama harus dicatat dulu sebagai langkah awal program ini berjalan,” kata dia.
Diberlakukannya pembelian elpiji melon dengan menyertakan KTP bertujuan agar distribusinya tepat sasaran, yakni bagi warga kurang mampu.
Dalam pemberlakuan secara nasional, teknisnya mulai dari sub agen ke agen juga harus menunjukkan KTP maupun KK. Begitu juga masyarakat saat membeli elpiji melon atau yang subsidi harus nunjukin KTP.
“Penerapan pembelian elpiji 3 kilogram memakai KTP ini sudah diberlakukan sejak pertengahan tahun 2024, sebab pemerintah harus melakukannya secara bertahap dan perlahan agar masyarakat bisa memahami peruntukannya,” paparnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna