Legislator Sumenep Tuntut Pemasaran 10 Produk UMKM Tembus Luar Daerah

News74 views

KABAR MADURA | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Juhari menekankan agar 10 produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang difasilitasi sertifikasi halal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar pemasarannya tembus hingga luar daerah. Alasannya, karena produk yang dibantu tersebut masuk unggulan.

“Jika 10 produk UMKM pemasarannya tidak tembus pada luar daerah, maka patut dipertanyakan,” katanya, Senin (14/10/2024).

Penekanan itu, karena di Sumenep masih banyak produk tanpa difasilitasi pemerintah yang pemasarannya tembus ke luar daerah, seperti ikan teri, abon cakalang, serta lainnya. Menurut Juhari, hal itu perlu dijadikan contoh, agar pemerintah bisa serius memfasilitasi sertifikasi produk UMKM.

“Hingga akhir tahun ini, 10 produk UMKM di Kota Keris wajib ada peningkatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, sebanyak 10 produk dari 10 pelaku UMKM yang akan dibantu proses sertifikasi halal BPOM maupun nutrition fact itu sudah diberi pembinaan, termasuk diikutkan pelatihan mengenai pemasaran produk serta pelatihan lainnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Untuk pemasarannya akan lebih dioptimalkan, insya Allah 10 produk itu bisa tembus luar daerah, sehingga dapat menopang perekonomian pelaku UMKM di Sumenep, saat ini masih dalam proses,” tuturnya.

Menurutnya, semuanya membutuhkan proses, setidaknya pada akhir tahun 2024 nanti dapat laku hingga luar daerah, bahkan ke luar negeri, harapannya para pelaku UMKM tidak putus asa.

“Itu untuk kemajuan perekonomian masyarakat Sumenep pada umumnya,” kata mantan kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat  Desa (DPMD) Sumenep ini. (imd/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *