KABAR MADURA | Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi diberlakukan tahun ajaran 2025/2026.
Sistem SPMB itu sebagai ganti dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Terdapat beberapa penyesuaian kebijakan dalam perubahan sistem tersebut.
SPMB yang mulai diberlakukan tahun ini, tidak hanya mencakup sistem penerimaan murid, akan tetapi juga mencakup pembinaan, fleksibilitas daerah, kurasi prestasi, integrasi teknologi, dan pelibatan sekolah swasta.
Berikut beberapa syarat pendaftaran SPMB 2025 di beberapa jenjang:
Jenjang pendidikan SD
- Calon siswa baru diutamakan berusia 7 tahun pada saat 1 Juli tahun berjalan.
- Usia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.
- Apabila ada calon siswa usia 5 tahun 6 bulan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis, maka diperbolehkan mendaftar juga. Syaratnya, harus dilengkapi dengan lampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah.
- Di jenjang SD ini, tidak ada tes membaca, menulis, dan berhitung.
Jenjang SMP
- Calon siswa jenjang SMP harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Pendaftaran dilakukan melalui empat jalur yang telah ditentukan, yakni jalur zonasi, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
- Wajib menyertakan dokumen keterangan lahir, KK, ijazah atau surat tanda kelulusan SD.
- Untuk jalur afirmasi, calon siswa wajib melampirkan bukti kepesertaan dalam program bansos pemerintah.
- Melampirkan sertifikat penghargaan atau piagam, baik akademik maupun non akademik bagi calon siswa jalur prestasi.
Jenjang SMA dan SMK
- Batas maksimal usia calon siswa 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Bukti atau tanda kelulusan calon siswa di jenjang SMP-sederajat.
- Pastikan melengkapi persyaratan lainnya sesuai dengan program keahlian yang dipilih untuk jenjang SMK.
Persyaratan dokumen dasar lainnya yang perlu dipenuhi adalah akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang memiliki legalitas sah dari pihak berwenang. (nur)





