KABAR MADURA | Skema penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2025 di Pamekasan masih belum dirancang. Padahal, pemerintah kabupaten (pemkab) setempat harus mengusulkannya ke provinsi sebelum tutup tahun.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati mengatakan, belum dirancangnya UMK itu lantaran komponen atau indikator dalam menetapkan UMK belum lengkap.
“Kalau tidak ada perubahan, timeline pengesahan dari provinsi akhir November. Tapi sejauh ini belum ada edaran dari provinsi terkait jadwal pengajuannya, apalagi ini ada perubahan menteri tentu berpengaruh juga,” jelasnya, Minggu (27/10/2024).
Terdapat beberapa indikator yang mempengaruhi terhadap penetapan UMK, di antaranya adalah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, seperti indeks harga, produk domestik regional bruto, tingkat inflasi, dan beberapa komponen lainnya.
Nantinya, sebelum diajukan ke provinsi, pihaknya akan merumuskan nilai UMK dengan melibatkan beberapa pihak, di antaranya mulai dari pengusaha, sekretariat buruh, perguruan tinggi, Disperindag, dan BPS.
“Kalau komponennya sudah lengkap, proses penentuan UMK cepat. Karena sudah ada rumusnya,” tambahnya.
Diketahui, untuk UMK 2024, Pemkab Pamekasan mengajukan Rp2.229.626,83. Namun angka yang disetujui senilai Rp2.221.135 atau naik 4,1 persen dari tahun 2023 yakni Rp2.133.655,03.
“Tapi sejak disahkan UU cipta kerja, perusahaan mikro sampai kecil itu tidak ada ketentuan harus UMK. Sedangkan di Pamekasan, rata-rata memang mikro dan kecil, dan tentu ada kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja,” tutupnya. (nur/zul)





