Polemik Penolakan Siswa, Disdik Sampang Janji Panggil Pihak Sekolah

News, Pendidikan79 views

KABAR MADURA | Buntut penolakan siswa baru yang diduga dilakukan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bunten Barat 2, Kecamatan Ketapang, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang memastikan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan memanggil pihak sekolah.

Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Disdik Sampang Abd Rahman, mengatakan bahwa pihaknya akan mendatangi atau memanggil Koordinator Bidang (Korbid) dan Kepala Sekolah terkait untuk meminta klarifikasi secara langsung mengenai proses seleksi penerimaan siswa.

“Kami akan memanggil atau mendatangi korbid dan kepala sekolah, dan akan kami pertanyakan bagaimana proses seleksi penerimaan siswa di sana,” katanya, Kamis (7/7/2025).

Rahman menjelaskan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah telah memberikan ketentuan yang sangat jelas terkait tata cara seleksi penerimaan siswa, termasuk batas pagu dan jumlah rombongan belajar (rombel) pada setiap sekolah.

Baca Juga:  Pamekasan Darurat Narkoba, Polisi Ringkus Seorang Pria Sampang di Palengaan

Menurutnya, salah satu ketentuan penting adalah terkait usia calon siswa. Anak berusia tujuh tahun wajib diterima, sedangkan anak usia enam tahun diperbolehkan mendaftar dengan syarat rekomendasi tertentu. Prinsip utama dari kebijakan tersebut adalah bahwa semua anak usia sekolah harus bersekolah.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Faktor usia persentase 60 persen, sedangkan sisanya dinilai dari jarak. Sejauh ini permasalahan yang ada di SDN Bunten Barat 2 hanya kami dengar dari media, belum ada laporan dari pihak sekolah maupun masyarakat, sehingga kami kebingungan mengambil tindakan,” paparnya.

Rahman menjelaskan, dari total 510 SD yang ada di Sampang, hanya 29 sekolah yang pagu dan rombelnya diatur langsung oleh pemerintah. Dari jumlah tersebut, 28 sekolah berada di wilayah Kecamatan Sampang dan satu sekolah lainnya berada di Kecamatan Ketapang, yakni SDN Ketapang Barat 1.

Baca Juga:  Pengurus MUI Sampang 2025–2030 Dikukuhkan, Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemkab

Ketentuan pagu tersebut, kata Rahman, telah dikunci sejak Maret hingga April 2025. Sementara untuk sekolah-sekolah lainnya, pengaturan jumlah rombel diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan ketersediaan guru dan sarana prasarana.

“Untuk sekolah selain dari 29 itu, rombelnya diatur oleh masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan jumlah guru dan fasilitas yang ada,” pungkasnya. (yan/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *