KABAR MADURA | Pengelolaan administrasi pendidikan di Sampang kembali menuai sorotan. Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang mengakui adanya puluhan surat keputusan (SK) kepala sekolah (kasek) yang telah kedaluwarsa, namun belum diperbarui hingga saat ini.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tatakelola administrasi kepegawaian di lingkungan pendidikan dasar, sekaligus berpotensi menimbulkan persoalan pelayanan pendidikan di sekolah.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Diadik) Sampang Moh. Yusuf membenarkan adanya SK kepsek yang masa berlakunya telah habis. Menurutnya, persoalan tersebut terjadi akibat dari persoalan administrasi pada masa kepemimpinan pejabat sebelumnya.
“Memang ada puluhan SK kepala sekolah yang masa berlakunya sudah habis. Kurang lebih 50 sampai 60 SK Kepsek yang sudah kedaluwarsa,” katanya, Jumat (30/1/2026).
Yusuf menjelaskan, sebenarnya SK kasek tidak benar-benar kedaluwarsa karena ada masa perpanjangan, namun statusnya sebagai pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu kasek yang diusulkan menjadi definitif. Langkah itu diambil dikarenakan sekolah tidak bisa mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Jadi yang ada sekarang SK Plt bagi kasek yang SK-nya berakhir, sebab pihak bank sendiri tidak akan mencairkan dana BOS jika SK kaseknya kedaluwarsa,” jelasnya.
Namun demikian, kondisi tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, kelalaian administrasi ini berpotensi berdampak pada keabsahan kewenangan kepala sekolah, terutama dalam pengambilan keputusan strategis seperti pengelolaan dana BOS, penilaian kinerja guru, hingga pelayanan administrasi peserta didik.
“Jika SK kepala sekolah kedaluwarsa, maka secara administratif kewenangannya bisa dipertanyakan. Ini bukan persoalan sepele,” kata Mutammim salah satu aktivis pendidikan di Sampang. (yan/waw)





