KABAR MADURA | Ikatan Badan Eksekutif Mahasiswa Pertanian Indonesia (IBEMPI) Sampang menyoroti dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang.
Penjualan pupuk di desa tersebut dinilai melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah. IBEMPI menilai adanya pembiaran dari pihak berwenang yang membuat petani terpaksa membeli pupuk lebih mahal dari harga resmi.
Koordinator IBEMPI Sampang Kholilurrohman menyebut, temuan di lapangan menunjukkan harga pupuk urea subsidi yang seharusnya dijual sesuai HET justru naik hingga puluhan ribu rupiah per sak.
Selain langka, kata Kholilurrohman, pupuk subsidi dijual Rp50 ribu lebih mahal di atas HET.
“Ini bentuk ketidakadilan. Pupuk subsidi adalah hak petani, bukan untuk diperdagangkan seenaknya. Jika pemerintah membiarkan hal ini, berarti sama saja menutup mata terhadap penderitaan petani,” katanya, Selasa (2/9/2025).
Kholilurrohman pun menegaskan, aturan mengenai harga pupuk subsidi telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi.
“Pengecer maupun distributor wajib mematuhi aturan ini. Kalau ada yang menjual di atas HET, maka itu adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” jelasnya.
Menurut mantan Ketua BEM Fakultas Pertanian Universitas Madura tersebut, lemahnya pengawasan di tingkat desa maupun kecamatan membuka ruang terjadinya praktik curang.
“Kami melihat seolah ada pembiaran. Padahal pengawasan distribusi pupuk seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah desa dan daerah, aparat penegak hukum, maupun dinas terkait,” tegasnya.
Dia pun menegaskan, IBEMPI mendesak aparat penegak hukum agar menindak oknum pengecer nakal di Desa Karang Penang Onjur serta memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani dengan harga sesuai ketentuan.
“Kalau hal ini terus dibiarkan, maka petani akan semakin terpuruk dan ketahanan pangan nasional bisa terancam,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Karang Penang Onjur Yasid Bustomi menyatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
“Sejauh ini belum pernah ada pertemuan dengan kelompok tani maupun dinas pertanian, saat ini dalam proses koordinasi,” ujarnya. (yan/din)





