KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Keberhasilan mediasi pada kasus perceraian cukup rendah. Faktanya, dari 1.329 pengajuan perceraian, sebanyak 1.281 kasus sudah diputuskan. Hal tersebut diungkapkan Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama (PA) Pamekasan Suci Kurniawati Putri, Senin (11/12023).
Menurutnya, ribuan data kasus perceraian merupakan hasil pengajuan dari Januari hingga November tahun ini. Mayoritas perceraian diajukan oleh istri yakni tembus di angka 880 pengajuan. Salah satu faktornya, akibat perekonomian, perselingkuhan, perselisihan dan lainnya. Sisanya, 449 pengajuan dari suami atau cerai talak.
“Berdasarkan data kami, mayoritas perceraian diajukan oleh perempuan, artinya lebih tinggi cerai gugat dibandingkan cerai talak,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, secara umum angka perceraian lebih rendah dibandingkan tahun 2022 kemarin. Yakni tembus 1.714 kasus dengan putusan 1.709 kasus. Meski hingga akhir tutup tahun, tambahan kasus perceraian tidak begitu signifikan. Sebab hingga saat ini angka kasus perceraian masih berada di bawah 1.500 kasus.
“Khusus penyebabnya didominasi oleh perselisihan atau sudah pandang pasangan suami istri (pasutri) yang berbeda, kemudian kedua faktor ekonomi. Jadi lebih rendahnya angka perceraian tahun ini bisa dikatakan tingkat dalam berkeluarga mulai membaik,” tuturnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Totok Iswanto