KABAR MADURA | Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan pembukaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025. Informasi resmi tersebut disampaikan melalui akun Instagram Kemensos serta dituangkan dalam Surat Pengumuman Nomor 5094/1/KP.01.01/12/2025.
Pembukaan seleksi PPPK untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat ini menjadi kesempatan bagi pelamar yang ingin berkarir sebagai tenaga kependidikan di lingkungan Sekolah Rakyat Kemensos. Berikut jadwal lengkap dan syarat pendaftarannya:
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025:
- Pengumuman & Pendaftaran: 3-7 Desember 2025
- Seleksi Administrasi: 4-8 Desember 2025
- Pengumuman Hasil Administrasi: 8-9 Desember 2025
- Masa Sanggah Administrasi: 9-11 Desember 2025
- Jawaban Sanggah: 9-12 Desember 2025
- Pengolahan Hasil Administrasi (Perangkingan SKTT): 13-15 Desember 2025
- Pengumuman Administrasi Setelah Sanggah: 16 Desember 2025
- Penjadwalan SKTT: 16-17 Desember 2025
- Pengumuman Jadwal atau Konfirmasi Peserta SKTT: 18-20 Desember 2025
- Pelaksanaan SKTT: 21-23 Desember 2025
- Pengolahan Hasil SKTT: 2-9 Januari 2026
- Pengumuman Hasil SKTT: 10-12 Januari 2026
- Masa Sanggah Hasil SKTT: 11-13 Januari 2026
- Jawaban Sanggah SKTT: 12-14 Januari 2026
- Pengumuman SKTT Setelah Sanggah: 15-16 Januari 2026
- Pengisian DRH & Pemberkasan: 17-26 Januari 2026
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 20-30 Januari 2026
Perlu diketahui, seluruh rangkaian seleksi bersifat tentatif. Apabila ada pembaruan jadwal, maka informasi akan diperbaharui melalui portal sscasn.bkn.go.id dan situs kemensos.go.id.
Proses rekrutmen PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat ini terdiri dari dua tahap utama, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT).
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025:
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan saat mendaftar.
- Tidak pernah dihukum penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang berstatus sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
- Memiliki sertifikat kompetensi (jika jabatan mensyaratkan).
- Sehat jasmani dan rohani.
(nur)





