Soroti Maraknya Pungli PTSL di Sampang, Dewan Janji Buka Posko Pengaduan

News194 views

KABAR MADURA | Ketua Komisi I DPRD Sampang Salim menyoroti maraknya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di sejumlah desa di Sampang.

Meski bukan ranah kewenangannya, Salim menyebutkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan terhadap setiap bentuk tindakan pungli pada pelayanan masyarakat, apalagi terjadi di lingkungan pemerintahan desa.

Politisi muda dari Partai NasDem itu menyampaikan, pihaknya terbuka atas setiap laporan yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pengawasan pemerintahan desa sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab DPRD Komisi I DPRD Sampang

“Tentu, setiap tindakan pungli terhadap pelayanan masyarakat akan menjadi perhatian kami, karena itu sudah menjadi tanggungjawab kami,” katanya, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga:  Pengurus MUI Sampang 2025–2030 Dikukuhkan, Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemkab

Salim mendorong agar masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pelayanan dari pemerintah desa untuk melaporkan kepada Komisi I DPRD Sampang. Tidak hanya masalah PTSL, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Pihaknya juga meminta agar pemerintah desa dapat melaksanakan fungsi pemerintahan yang bersih dan mencerminkan pemerintahan yang efisien, transparan, akuntabel, partisipatif dan berkeadilan.

“Kami akan membahas di internal Komisi I DPRD Sampang. Jika diperlukan, kita akan membuka posko pengaduan masyarakat,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Sampang Raih Penghargaan Top Pembina BUMD dari Top BUMD Awards 2026

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Madura, besaran pungutan program PTSL 2024 yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum perangkat di sejumlah desa bervariatif, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Padahal, dalam ketentuan yang berlaku, besaran tarif program PTSL maksimal Rp150 ribu. (km91/sub/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *