KABAR MADURA | Statuta dan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Universitas Islam Negeri (UIN) Madura resmi disahkan. Dua dokumen penting ini tertuang dalam Peraturan Agama Nomor 26 Tahun 2025 tentang Statuta dan Peraturan Agama Nomor 27 Tahun 2025 tentang Ortaker UIN Madura.
Wakil Rektor I UIN Madura Prof. Dr. Maimun mengatakan, keberadaan Statuta dan Ortaker ini menjadi syarat mutlak agar UIN Madura bisa beroperasi secara penuh sebagai perguruan tinggi negeri yang berbasis universitas.
“Penandatanganan Statuta dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal 31. Untuk publikasinya, per tanggal 7 Januari 2026 kemarin. Sedangkan penandatanganan Ortaker tanggal 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 11 Desember. Lalu dipublikasikan awal Januari ini,” jelasnya kepada Kabar Madura, Kamis (8/1/2026).
Maimun menjelaskan, dalam Statuta UIN Madura, diatur secara rinci tugas dan fungsi seluruh sivitas akademika. Sementara dalam Ortaker, menjabarkan struktur organisasi dan pembagian tugas di setiap unit.
Dengan ditetapkannya Statuta dan Ortaker itu, kata Maimun, diharapkan mampu memberikan dampak layanan akademik ataupun nonakademik dengan lebih maksimal. Salah satu bentuk konkretnya adalah dengan adanya penambahan struktur pada unsur penunjang akademik, seperti dibentuknya lembaga sertifikasi profesi yang bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk memiliki sertifikasi keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja.
“Kendala tidak ada, tapi memang prosesnya cukup panjang. Karena melibatkan beberapa kementerian terkait. Seperti MenPan RB, hukum, kemenag, dan lainnya,” imbuh Maimun.
Diketahui, dokumen Statuta adalah aturan dasar perguruan tinggi yang menjadi pedoman penyelenggaraan dan pengelolaan. Sementara Ortaker merupakan ketentuan yang mengatur struktur organisasi dan pembagian tugas, serta mekanisme kerja di lingkungan universitas. (nur/zul)





