KABAR MADURA | Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) kembali menemukan obat bahan alam yang tidak sesuai dengan standar verifikasi beredar di lapangan. Temuan tersebut berdasarkan pengawasan pada April 2025 lalu. Beberapa di antaranya mencantumkan izin edar fiktif dalam kemasan.
Sedikitnya, terdapat 15 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang baru dirilis oleh BPOM. 13 dari 15 daftar tersebut merupakan produk yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM atau mencantumkan izin fiktif. Sedangkan dua lainnya mendapat izin edar resmi namun dibatalkan.
OBA ilegal yang ditemukan itu bisa membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi terus menerus tanpa pengawasan dokter.
Berikut 15 produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat:
- Pegal Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli: mengandung fenilbutazon.
- Godong Kates: mengandung parasetamol.
- Godong Sirsak: mengandung parasetamol.
- Tong Mai Dan: mengandung natrium diklofenak dan parasetamol.
- Bintang Dua Mustika Ratu: mengandung deksametason.
- Ricalinu: mengandung deksametason dan sibutramin.
- Pinang muda: mengandung sildenafil sitrat.
- Kopi Muda: mengandung sildenafil sitrat.
- BMSW Strong Coffee: mengandung mengandung sildenafil sitrat.
- Kopi Goee: mengandung mengandung sildenafil sitrat.
- Kopi Joss Super Jantan: mengandung mengandung sildenafil sitrat.
- Chang San: mengandung parasetamol, mengandung sildenafil sitrat, dan tadalafil.
- Bio Shafa: mengandung deksametason.
- Pastop: mengandung parasetamol dan sildenafil.
- Vitgo Max: mengandung parase
- tamol dan sildenafil.
(nur)





