48 Kapal di Pamekasan Belum Kantongi Pas Besar

Berita, News120 views

KABAR MADURA | Kepemilikan pas besar kapal 7 GT ke atas belum merata. Padahal ketika melakukan pelayaran, dokumen itu harus dikantongi oleh pemilik kapal. Hingga kini, di Pamekasan masih ada puluhan kapal yang belum mengantongi pas besar. 

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pengawasan Perikanan Saiful Bari mengatakan, jumlah keseluruhan kapal 7 GT ke atas sebanyak 91 kapal. Akan tetapi yang mengantongi pas besar baru 43 kapal.

“Kalau berdasarkan data statistik 2022, kapal 7 GT ke atas itu ada 120. Tapi, update terbaru, sekarang hanya ada 91 kapal. Karena ada yang rusak, dijual, dan lain-lain” ungkapnya, Selasa (15/10/2024). 

Hingga awal triwulan keempat ini, masih ada 9 pengajuan pas besar. Saiful mengaku, untuk pengurusan pas besar prosesnya memang lebih panjang dari pas kecil. Bahkan, proses penyelesaiannya pun tidak bisa dalam satu hari. Selain itu, dalam proses pemenuhan dokumen tersebut harus berbayar. Sehingga, hal itu mempengaruhi animo masyarakat dalam memenuhi pas besar. 

“Proses pengurusan pas besar itu di Syahbandar, bukan di kami,” terang Saiful. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Pihaknya optimistis capaian pas besar akan terus bertambah hingga akhir tahun 2024. Sebab, sosialisasi dan pendampingan intens dilakukan. Saiful menjelaskan, sebelum mengurus pas besar, terdapat beberapa dokumen lain yang perlu dipenuhi sebelumnya, seperti surat ukur dan grose akta, serta proses administrasi lainnya.

Dia berharap, kepemilikan pas besar dan dokumen kapal lainnya bisa dimiliki secara merata, baik tonase kapal yang 7GT ke atas ataupun 7GT ke bawah, agar meminimalisir terjadinya pelanggaran di laut. 

“Kalau sudah punya SIPI (surat izin penangkapan ikan), otomatis sudah punya pas besar. Tapi yang punya pas besar, belum tentu memiliki SIPI,” tambahnya. (nur/zul) 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *