KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pamekasan terus berkomitmen menekan angka stunting di wilayah setempat. Salah satu langkah yang dilakukan dengan melakukan identifikasi sejak dini risiko dan penyebab stunting pada kelompok sasaran.
Kepala DP3AP2KB Pamekasan Munapik mengatakan, identifikasi sejak dini melalui kegiatan diseminasi dan rencana tindak lanjut dalam rangka audit kasus stunting dilakukan secara rutin. Pada kegiatan diseminasi dan rencana tindak lanjut tahap II, pihaknya memilih Desa Plakpak dan Kelurahan Barurambat Kota yang menjadi titik lokus audit stunting.
Pemilihan dua desa itu, kata Munapik, lantaran dua wilayah tersebut belum pernah menjadi lokus kunjungan lapangan audit stunting sebelumnya. Di samping itu, Desa Plakpak menjadi salah satu wilayah yang memiliki kasus stunting tertinggi di Kecamatan Pegantenan, yakni mencapai 32 kasus.
“Sementara Kelurahan Barurambat Kota ini, meski secara geografis berada di wilayah perkotaan, namun di kelurahan ini masih ditemukan kasus stunting, dan ini perlu menjadi perhatian bersama,” terang Munapik, saat memimpin kegiatan diseminasi dan rencana tindak lanjut audit stunting tahap II, Kamis (26/10/2023).
Munapik menambahkan, di samping rutin melakukan audit serta rapat tindak lanjut, pihaknya juga akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi stunting yang ditentukan. Dimana dalam kunjungan itu, pihaknya didampingi ahli gizi, satuan tugas (satgas) stunting, dan elemen pemerintahan lintas sektoral.
“Tentu langkah-langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan kasus stunting yang ada di Kabupaten Pamekasan,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Nurul Widiastuti mengatakan, audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas dan bagian rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting.
Salah satu tujuan dilakukan audit stunting adalah untuk mengidentifikasi terjadinya stunting pada kelompok sasaran, yakni keluarga yang mempunyai calon pengantin atau calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalinan, dan anak usia 0-59 bulan.
“Dengan berbagai identifikasi yang dilakukan, serta dukungan dari seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat, diharapkan Pamekasan bisa bebas dari stunting,” harapnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





