Penetapan Tersangka Bendahara Desa Gunung Rancak Sampang Dinilai Bermuatan Politis

News138 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Penetapan Bendahara Desa Gunung Rancak Sofrowi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) 2020 dinilai bermuatan politik. Hal itu diungkapkan kuasa hukum tersangka Bahri, Kamis (30/11/2023).

Bahri mengaku sangat kecewa dan keberatan dengan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam menangani kasus korupsi yang menyeret bendahara desa Gunung Rancak tersebut. Dia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka ada unsur politik.

Berdasarkan undangan pemeriksaan, kata Bahri, kliennya berstatus sebagai saksi, akan tetapi tiba-tiba statusnya naik menjadi tersangka. Padahal kepala desa (kades) Gunung Rancak yang juga dipanggil sebagai saksi belum bisa hadir ke pemeriksaan karena sedang menjalani perawatan.

“Kami menilai kasus ini ada unsur politik, bahkan penanganan dan penetapan tersangkanya juga terkesan dipaksakan. Karena kedua klien kami ini sudah mengembalikan kerugian negara hingga ratusan juta,” ujar Bahri.

Dia juga menjelaskan, kedua kliennya itu telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp260 juta, sebagaimana yang menjadi temuan dari penyidik Kejari Sampang. Menurut Bahri, uang pengembalian itu hasil dari pinjaman, bukan hasil dari dugaan korupsi yang ditudingkan tersebut.

“Mereka terpaksa cari utangan untuk mengembalikan uang ini, karena klien kami ini khawatir bersalah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bahri menerangkan, kasus BLT DD ini sudah terjadi pada 2020 lalu, akan tetapi baru sekarang penyidik berani menetapkan tersangka di penghujung 2023. Selain itu, proses pencairan DD dan ADD atas perintah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, melalui bank penyalur, yakni BRI. Kemudian pemerintah desa (pemdes) hanya memfasilitasi tempat lokasi pencairan.

Sebab itu, Bahri berjanji, dalam proses persidangan nanti akan memberikan perlawanan. Dia meyakini kades dan bendahara desa Gunung Rancak tidak bersalah serta BRI sebagai bank penyalur BLT DD itu pasti memiliki data lengkap penerima.

“Jikalau memang tidak tersalurkan, maka BRI harus buka data dan disitu juga ada berita acara bahwa bantuan tersebut sudah tersalurkan 100 persen kepada para penerima manfaat,” jelasnya.

Sedangkan Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi membantah tudingan bahwa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BLT DD di Desa Gunung Rancak ini bermuatan politik. Wahyudi menegaskan, penetapan tersebut murni merupakan upaya penegakan hukum.

“Tidak ada unsur politik apapun, kami tetap bekerja secara profesional dan sesuai SOP, mekanisme, serta aturan yang berlaku,” tuturnya.

Pewarta: Subhan

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *