KABARMADURA.ID | PAMEKASAN – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengembalikan 1 unit motor hasil sitaan pencurian sepeda motor (curanmor) kepada korbannya, Moh Ikhsan di Mapolres Pamekasan.
Pengembalian langsung dilakukan oleh Kapolres Pamekasan kepada Moh Ikhsan usai pelaksanaan Konferensi Pers Akhir Tahun 2023 di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Jumat (29/12/2023).
Moh Ikhsan merupakan korban dari aksi pencurian kendaraan bermotor pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 lalu, di depan warung Bakso Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, kasus curanmor yang terjadi di depan warung Bakso Desa Bicorong berhasil diungkap berkat kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan menyampaikan, menindak lanjuti laporan polisi tersebut, anggota Resmob Polres Pamekasan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan yang berdasarkan keterangan masyarakat dan profiling yang akurat.
Selanjutnya, didapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku kemudian pada hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB berhasil menangkap terduga pelaku atas nama Sa’i (46th) warga Karang Penang, Kabupaten Sampang beserta barang bukti satu unit honda vario hasil curian.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pamekasan untuk proses lebih lanjut.
Lanjut Kapolres Pamekasan, adapun 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tahun 2016, warna hitam, Nopol : M 4420 CR,yang diserahkan kepada korban/pemiliknya tidak dipungut biaya.
Sementara itu, usai menerima motornya, Moh Ikhsan berterima kasih kepada pihak kepolisian.
“Terima kasih kepada Kapolres Pamekasan, yang telah menindaklanjuti atas keluhan kami terkait kasus pencurian. Dan pelaku berhasil ditangkap,” katanya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman





