Dua ASN Pemkab Sumenep Terjerat Pidana, Gaji Bulanan tetap Cair

News195 views

KABAR MADURA | Terdapat dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang terjerat perkara pidana. Kendati demikian, keduanya tidak diberhentikan dari statusnya sebagai abdi negara.

Kedua ASN itu bertugas di Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (UMKM dan Perindag) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep.

Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Miftahol Arifin mengatakan,  meskipun tidak diberhentikan, keduanya harus rela gajinya dipotong separuh setiap bulan.

Baca Juga:  Wabup Sumenep Tinjau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD dr Moh Anwar di UNIBA Madura

“Mereka cuman terima pendapatan 50 persen dari pendapatan terakhirnya,” katanya, Minggu (4/2/2024).

Keduanya melanggar hukum pidana, namun saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan. Status hukumnya belum inkrah.  Jika dinyatakan bersalah, maka statusnya sebagai ASN akan dinonaktifkan. Setelah itu, gaji dan tunjangannya akan dihentikan.

Statusnya sebagai ASN bisa kembali diproses untuk diaktifkan jika masa hukuman telah dijalani. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri.

“ASN perlu memberikan contoh, bukan malah membuat kesalahan-kesalahan yang berakibat fatal,” kata Arifin.

Baca Juga:  Bupati Fauzi Ajak Warga Sumenep Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Solidaritas Sosial

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *