Diskop Pamekasan Akui 347 Koperasi Tidak Aktif selama 3 Tahun

News58 views

KABAR MADURA | Sebanyak 347 dari 791 koperasi di Pamekasan sampai saat ini sudah dinyatakan tidak aktif oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan.

Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM dan Naker Pamekasan Baihaki mengatakan, hampir separuh dari jumlah total koperasi yang beraktivitas di Pamekasan saat ini sudah tidak aktif, hal itu dikarenakan adanya beberapa faktor.

“Di antaranya kewajiban koperasi yang tidak dijalani selama tiga tahun berturut-turut serta tidak ada perkembangan atau kemajuan koperasi yang dikelola,” ungkapnya.

Kewajiban yang sudah seharusnya dilakukan oleh setiap koperasi menjadi salah satu sebab tingginya faktor koperasi tidak aktif. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar koperasi kedepan dapat memperbaiki segala kekurangan serta melakukan segala kewajiban koperasi sebagaimana mestinya.

“Di antara penyebabnya yaitu karena tidak adanya kemajuan serta kewajiban yang tidak dilakukan,” katanya.

Kepada Kabar Madura Baihaki menjelaskan,  sampai saat ini pihaknya hanya mempunyai tiga pendamping koperasi. Itu disediakan untuk membantu pemulihan dan pengembangan koperasi di seluruh wilayah Pamekasan.

Tiga pendamping tersebut harus menjalankan tugasnya sebagai pendamping yakni melakukan penanganan, pengarahan dan pengembangan.

Dia meyakini, dengan adanya pendamping yang terbatas dapat melakukan penanganan serta pendampingan kepada para koperasi dalam melakukan proses perkembangan di semua usaha.

Ditanya soal pembubaran koperasi, pihaknya mengaku lebih fokus pada pendampingan baik pendampingan administrasi, pengembangan dan sejenisnya, sebab dengan adanya pendampingan bisa memberikan jalan untuk tumbuh dan aktif kembali bagi mereka yang sudah 3 tahun tidak melakukan aktivitas koperasi.

“Ya mau bagaimana lagi, adanya cuma tiga ya harus dijalankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bendahara Umum Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pegawai Pertanian Kabupaten (Pertakab) Pamekasan Akhmad Muzakki mengatakan, harusnya Diskop UKM dan Naker lebih sering melakukan pendampingan jika lebih mengutamakan pendampingan dari pada pembubaran koperasi. Sebab tanpa adanya bantuan dari pendamping, pertumbuhan koperasi akan sulit dicapai.

Menurutnya, ada dua pilihan yang harus diputuskan oleh Diskop UKM dan Naker yakni melakukan pendampingan lebih ekstra atau membiarkan koperasi tersebut dalam keadaan tidak baik-baik saja.

“Jika dibubarkan memang dampaknya berimbas pada karyawan yang mencari kerja, salah satu solusinya yaitu melakukan pendampingan lebih ekstra dari sebelumnya,” katanya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Hairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *