KABAR MADURA | Keluarga korban meminta penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Mat Halil (84), warga Desa Patapan, Kecamatan Torjun, tidak diselesaikan di restorative justice (RJ).
Permintaan tersebut disuarakan langsung oleh keluarga korban dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa (5/3/2024). Mereka menuntut agar para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Diketahui, dalam kasus pengeroyokan itu terdapat dua tersangka, yakni M dan A, yang masih satu keluarga. Keduanya mengeroyok dan menganiaya korban pada Desember 2023 lalu.
Salah seorang anak korban, Samsul Arifin, mengatakan, kedatangannya ke Kejari Sampang hanya untuk memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai prosedur.
“Kami harap penanganan perkara ini tidak diarahkan ke RJ. Tapi kedua tersangka ini dapat dituntut tujuh tahun penjara sesuai KUHP tentang pasal pengeroyokan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syamsul menceritakan, insiden pengeroyokan itu bermula saat korban, yang merupakan ayahnya, hendak pulang dari sawah pada 2 Desember 2023 lalu, sekitar 10.00 WIB. Pada waktu itu, korban melihat salah satu tersangka M tengah menebang bambu yang tidak jauh dari rumahnya.
Melihat kejadian itu, korban lantas mengingatkan agar M tidak menebang semua bambu itu, lantaran sebagian tanaman itu tumbuh di lahan miliknya. Kata Syamsul, saat insiden itu juga datang salah seorang warga yang membantu meluruskan bahwa bambu di sisi utara diserahkan kepada M, sedangkan sisi selatan merupakan milik korban.
“Kami sangat menyesalkan, tiba-tiba tersangka A ini, mencekik dan memukul berkali-kali kepada korban dan M juga ikut memukul hingga korban mengalami memar di wajah dan bagian tubuhnya, ini pengeroyokan,” paparnya.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang Dody P Purba menegaskan, proses hukum kasus tersebut saat ini masih berjalan. Pihaknya menyebut, kasus pengeroyokan itu tidak akan diarahkan ke RJ.
“Dari awal berkas masuk, sudah diteliti dengan baik,” katanya.
Selain itu, pihaknya mengaku telah menjadwalkan untuk proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Selasa (5/3/2024). Menurutnya, kedua tersangka itu terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Semua sudah dilakukan sesuai aturan dan tidak ada proses perdamaian. Terdakwa ini nanti bisa disangkakan pasal pengeroyokan atau penganiayaan, tapi masih belum bisa kami simpulkan sekarang, karena tergantung fakta di persidangan nanti,” tukasnya.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman





