Pengajuan Koperasi di Pamekasan Kerap Mandek, Diskop UKM dan Naker: Pemohon Malas Lengkapi Persyaratan

News132 views

KABAR MADURA-Pengajuan koperasi baru di awal 2024 ini terbilang menjamur. Hingga kini, ada tujuh pengajuan yang sudah dilakukan penyuluhan pra koperasi baru.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Baihaki mengatakan, setelah dilakukan  penyuluhan pra koperasi, pemohon kerap kali tidak melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Tidak semua pengajuan tersebut ditindaklanjuti oleh pemohon. Sehingga, pembentukan koperasi baru gagal terealisasi. 

“Pemohon kurang siap,  mulai dari persyaratan dan lainnya. Akhirnya tidak dilanjutkan. Padahal persyaratannya gampang. Hanya KTP calon anggota, lokasi sekretariat, simpanan wajib dan pokok. Secara umum hanya itu,” jelasnya kepada Kabar Madura, Selasa (12/3/2024). 

Dia menambahkan, dari tujuh  pengajuan yang masuk, baru ada dua koperasi baru yang telah diproses oleh pemohon hingga berbadan hukum. Sementara dua lainnya, masih diproses ke notaris. Sedangkan sisanya, belum ada tindak lanjut apa-apa dari pemohon setelah dilakukan penyuluhan pra koperasi. 

Baihaki menuturkan, penyuluhan pra koperasi itu meliputi syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membentuk koperasi, kewajiban koperasi selama beroperasi, dan aturan-aturan lain yang menyangkut tentang perkoperasian. Tujuannya, agar koperasi bisa beroperasi dengan optimal. 

JJS Kabar Madura

“Selama tahun 2023 ada 19 koperasi baru. Rata-rata koperasi produsen dan koperasi konsumen. Diharapkan dengan adanya koperasi baru ini mau tidak mau harus bisa menunjang perekonomian masyarakat lokal,” tambahnya. 

Sementara itu, akademisi bidang ekonomi, Istianah, mengatakan, keberadaan koperasi di suatu daerah secara tidak langsung memang cukup berdampak terhadap perputaran ekonomi sekitar. Sebab di dalamnya ada kegiatan ekonomi yang dapat mempengaruhi pendapatan masing-masing individu.

Namun, yang menjadi catatan, apabila keberadaan koperasi itu tidak beroperasi secara optimal atau bahkan pasif, akan mengakibatkan kerugian terhadap pengelola. Menurutnya, hal itu biasanya terjadi lantaran pengelola kurang memahami secara mendalam terkait sistem pengelolaan koperasi. 

“Jadi peran pemkab di sini tidak hanya sebatas mendorong untuk memperbanyak koperasi baru, tapi juga mendorong terhadap kemajuan koperasi yang sudah berdiri. Sehingga, dampak perputaran ekonominya tampak nyata,” ungkap Dosen Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Alfalah Sumber Gayam, Kecamatan Kadur tersebut. 

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *