KABAR MADURA-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pamekasan memutuskan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriyah sekitar Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang jika dibayar dengan uang.
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pamekasan Abd Rachman Abbas mengatakan, perhitungan besaran zakat fitrah itu mengacu pada harga bahan pokok. Masyarakat bisa membayar zakat dengan dua pilihan, yakni menggunakan uang atau besar. Apabila menggunakan beras, maka setiap orang wajib membayar zakat seberat 2,5 kilogram.
Apabila menggunakan beras, maka setiap orang wajib membayar zakat besaran zakat fitrah yang akan diberikan oleh setiap orang sebanyak 3,5 kilogram beras setiap orang.
Jika beras tersebut diuangkan, pihaknya memperkirakan akan berkisar pada Rp50.000. Nominal itu berdasarkan kondisi harga beras yang saat ini mengalami kenaikan di Pamekasan hingga mencapai Rp15.000 per kilogram
“Besaran zakat itu tentu acuannya pada harga beras yang saat ini mengalami kenaikan di Pamekasan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, besaran zakat yang harus dikeluarkan saat ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun lalu. Hal itu dikarenakan antara variabel penghitungan nilai zakat tersebut disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran saat ini.
Besaran zakat fitrah pada Ramadan tahun 2023 tidak sampai menyentuh Rp50.000 per orang, karena harga beras saat itu masih cukup murah dibanding dengan harga beras yang saat ini telah mengalami kenaikan.
Ditambahkan Abd Rachman Abbas, harga beras di Pamekasan kemungkinan lebih murah dibandingkan dengan daerah lain seperti di Jakarta. Sehingga besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan di setiap daerah tentu berbeda jika dikonversi ke uang, walaupun takarannya sama.
“Ketentuan besaran zakat tersebut sudah diatur oleh BAZNAS pusat, dan kemungkinan semua melakukan itu yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran,” katanya.
Dijelaskan pula, bagi mereka umat muslim yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1445 H/2024 M karena uzur syar’i, dijelaskan bahwa bisa menggantinya dengan membayarkan fidyah dengan besaran 1 mud setiap harinya.
Dengan demikian, besaran denda atau fidyah yang akan diberikan oleh setiap orang tentu mengalami kenaikan sama halnya dengan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan.
“Harus bayar denda dan jika dikonversi ke nilai uang, maka nilainya akan naik dari tahun sebelumnya,” tegasnya.
Berbeda dengan hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan Ilyasak mengatakan, mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah, dijelaskan bahwa zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok (muzakki) dengan kadar zakat sebanyak 1 sha’ atau 2,7 kilogram per orang.
Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan berbentuk uang, asal disesuaikan dengan kadar zakat yang telah menjadi ketentuan dengan berat makanan pokok.
“Harga beras sesuai harga pasar,” tegasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Wawan A. Husna





