Uang Tiket Wisata di Sumenep Rawan Dikondisikan Masuk Kantong Pribadi

News91 views

KABAR MADURA | Setelah kenaikan tarif retribusi untuk rekreasi dan tempat wisata diberlakukan di Sumenep, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Sami’oeddin mewanti-wanti perlu adanya pengawasan yang ketat. Alasannya, berdasarkan laporan masyarakat, penarikan retribusi itu bisa jadi dikondisikan atau uangnya tidak masuk ke kas daerah.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Sami’oeddin menegaskan, kenaikan retribusi wisata itu bukan memberatkan  masyarakat, karena sudah adanya regulasi yang mengatur.

“Yang menjadi persoalan saat ini bukan kenaikan tarifnya, tetapi apakah pembayaran itu masuk ke pemerintah semua,” katanya, Senin (18/3/2024).

Menurutnya, pekerjaan rumah (PR) selanjutnya adalah semua pembayaran itu wajib masuk rekening kasda. Jika tidak masuk semua dananya, maka bisa jadi dikondisikan masuk kantong pribadi.  Sami’oeddin khawatir ada petugas yang mengeluh karena tarif naik tetapi penghasilan tetap.

Pengawasan masyarakat juga penting dalam penarikan retribusi itu. Harapannya, semua hasil retribusi masuk ke Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dalam waktu  yang singkat, Sami’oeddi berencana menginspeksi lokasi wisata. Dia ingin memastikan perolehannya dapat diketahui setelah kenaikan tarifnya.

“Bantuan semua masyarakat juga perlu ikut mengawal nantinya ya,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep Mohamad Iksan mengatakan, hasil penarikan retribusi harus masuk kasda.

“Jika nantinya ada yang tidak beres, maka pasti ada oknum yang bermain, jika perlu dilaporkan nanti akan kami proses,” ucap dia.

Untul diketahui, kenaikan tarif wisata diterapkan berdasarkan Pperda Sumenep Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Y

Kenaikan tarif itu diterapkan untuk objek wisata Pantai Lombang di Batang-Batang, pantai di Pasongsongan, dan Museum Keraton Sumenep, karena milik Pemkab Sumenep.

Dalam perda itu, khusus rekreasi dan pariwisata seperti rekreasi edukatif museum, tiket masuknya per orang di hari biasa Rp20 ribu untuk wisata asing, dan Rp10 ribu untuk dewasa lebih dari 12 tahun, sedangkan Rp6 ribu anak-anak di bawah 12 tahun.

Untuk tiket masuk pada hari tertentu, Rp30 ribu untuk orang asing, Rp15 ribu untuk dewasa di atas 12 tahun, dan untuk anak-anak di bawah 12 tahun senilai Rp10 ribu. Kenaikan itu rata-rata bertambah 50 persen dari tarif sebelumnya. Misalnya, yang biasanya Rp5 ribu menjadi Rp10 ribu.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *