KABAR MADURA | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, mengungkap data pekerja migran Indonesia (PMI) lebih didominasi oleh pekerja non prosedural.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ali Syahbana mengatakan, warga Pamekasan yang bekerja ke luar negeri lumayan banyak.
Namun menurutnya, dari jumlah tersebut hanya sebagian orang yang sudah melakukan pendaftaran secara resmi yang tercatat di instansinya.
Pihaknya menyampaikan, fasilitas, tempat kerja serta jaminan keamanan bagi para PMI akan berbeda, sesuai dengan status kerja keluar negeri, yakni PMI resmi atau rosedural, dan PMI tidak resmi atau non prosedural.
Bagi PMI resmi, pihaknya menjamin keamanan sejak berangkat hingga pulang ke kampung halaman. Jaminan tersebut mulai dari tempat tinggal, tempat kerja hingga jaminan kecelakaan kerja diluar sana.
Sedangkan bagi PMI non prosedural, jaminan keamanan tersebut tidak akan diterima kecuali ada bantuan khusus dari pemerintah daerah.
“Kemungkinan banyak yang non prosedural, namun yang kami ketahui hanya sedikit itupun karena ada kasus, padahal sebelumnya kami sudah lakukan sosialisasi untuk ikut yang resmi,” ungkapnya, Minggu (24/04/2024)
Ali Syahbana menambahkan, adanya PMI non prosedural dikarenakan prosesnya lebih cepat, berbeda dengan PMI resmi yang harus melalui beberapa tahapan.
Sejak awal tahun 2024 sedikitnya ada 30 lebih yang memutuskan bekerja ke luar negeri, dengan lebih banyak memilih ke Malaysia dari beberapa negara lainnya seperti Arab Saudi dan Hongkong.
Dijelaskannya, ada ketentuan ambang batas waktu selama dua tahun bagi PMI yang mengikuti jalur resmi. Batasan waktu bekerja di luar negeri itu harus ditaati oleh PMI, sebab jika sudah lewat dari batas waktu, maka jaminan yang sudah diberikan sebelumnya tidak akan maksimal.
“Ada batasan waktu selama 2 tahun dan boleh diperpanjang sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi mengatakan, PMI resmi dan tidak resmi memang perlu dipetakan, sehingga dari pemetaan tersebut masyarakat sadar pentingnya bekerja ke luar negeri dengan status resmi yang sudah dijamin keamanannya.
Dia berharap, agar Diskop UKM dan Naker Pamekasan bisa mensosialisasikan ketentuan tersebut secara maksimal ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengambil manfaat itu meskipun harus melalui beberapa tahapan pendaftaran.
“Harus disampaikan ke masyarakat terkait resiko itu, jika diperlukan buat bener di beberapa tempat biar masyarakat mengetahuinya,” tegasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Miftahul Arifin





