KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Posko itu disiapkan untuk menampung laporan pekerja apabila terjadi permasalahan dalam pemberian THR oleh perusahaan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UMKM dan Naker) Pamekasan Achmad Sjaifudin mengatakan, Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan THR 2026 sudah diterimanya. Surat itu berisi pemberitahuan mengenai ketentuan pemberian THR kepada para pekerja.
“THR itu akan diberikan kepada pekerja yang berkontrak,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Perhitungan THR bagi pekerja dilakukan berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan gaji.
Adapun upah yang menjadi dasar perhitungan THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
“Misalnya, bekerja tiga bulan maka THR-nya adalah tiga bulan per dua belas dikalikan gaji yang diterima,” jelasnya.
Sjaifudin menegaskan, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yakni sekitar tanggal 13 atau 14 Maret 2026.
“Kalau bisa diberikan lebih awal lebih baik, biar para pekerja bersama keluarga bisa berbelanja lebih awal kebutuhan Lebarannya,” tambahnya.
Apabila terdapat komplain atau ketidakpuasan terkait pemberian THR, Sjaifudin meminta pekerja langsung melaporkan ke kantor Diskop UKM dan Naker Pamekasan di kawasan Islamic Center, Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, atau melalui media sosial resmi.
Posko Pengaduan THR di Pamekasan telah dibuka sejak Selasa, 4 Februari 2026. Jam layanan posko dibuka pada Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
“Sampai saat ini masih belum ada pengaduan. Jadi kalau pengaduan, kami akan menampung prosesnya nanti, juga mungkin bisa melakukan mediasi dan asesmen,” tukasnya. (km96/zul)





