Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pamekasan Segera Dilimpahkan ke KASN

News216 views

KABAR MADURA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan telah memutuskan bahwa oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirdjo (SMart) Pamekasan, Halimi, yang menjadi saksi partai politik atau parpol saat rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Palengaan, melanggar peraturan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Halimi itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN, di mana setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

“Unsurnya memenuhi, bahwa pihaknya telah menguntungkan salah satu peserta pemilu, sementara ASN harus netral dari kepentingan politik,” ujar Sukma, Senin (15/4/2024).

Dia menjelaskan, saat dimintai keterangan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya menjadi saksi salah satu parpol. Diakuinya, tidak hanya Halimi yang dimintai keterangan, Bawaslu Pamekasan sudah meminta keterangan dari masyarakat yang menyaksikan langsung  Halimi saat menjadi saksi parpol.

“Pelanggaran Halimi berpotensi masuk pelanggaran berat, antara lain penurunan pangkat, bahkan bisa diberhentikan sebagai ASN,” tambahnya.

JJS Kabar Madura

Sukma menambahkan, hasil temuan pelanggaran netralitas ASN ini akan dilimpahkan ke KASN setelah dilakukan rapat pleno.

“Jika dimungkinkan masih memerlukan keterangan tambahan dari direktur RSUD Smart, kami akan memutuskan pasca terlaksananya rapat pleno tersebut,” tukas Sukma.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *