Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pamekasan Segera Dilimpahkan ke KASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan telah memutuskan bahwa oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirdjo (SMart) Pamekasan, Halimi, yang menjadi saksi partai politik atau parpol saat rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Palengaan, melanggar peraturan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.