Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan telah memutuskan bahwa oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirdjo (SMart) Pamekasan, Halimi, yang menjadi saksi partai politik atau parpol saat rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Palengaan, melanggar peraturan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN
Langsung Ditangani KASN, BKPSDM Belum Terima Sanksi ASN Pamekasan Pelanggar Netralitas Pemilu 2024
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan mengaku masih belum menerima sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas Pemilu 2024.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.