Usai Libur Lebaran, PKL Nakal di Pamekasan Semakin Menjamur

News114 views

KABAR MADURA | Melihat pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di lokasi terlarang kembali menjamur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan berencana akan segera melakukan penertiban.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Perlindungan Masyarakat (Trantibun Linmas) Satpol PP Pamekasan Achmad Junaidi mengatakan, rencana penertiban PKL akan dilakukan usai libur lebaran ini. Namun, pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaan penertiban tersebut. Sebab, masih perlu melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Menurutnya, sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dulu melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PKL di beberapa area jalan di Pamekasan.

“Kami masih lakukan koordinasi dan menunggu perintah atasan,” katanya, Rabu (17/4/2024).

Selama bulan puasa kemarin, ungkap Junaidi, banyak pedagang yang beraktivitas di area terlarang, bahkan itu berlanjut hingga pasca Hari Raya Idulfitri, terutama di  area Monumen Arek Lancor.

Sebab itu, dia menyebut, pihaknya perlu kembali memberikan edukasi terhadap PKL, yang sebagian besar pedagang minuman dan makanan. Namun, dia juga memastikan bahwa edukasi tersebut itu akan dilakukan dengan pendekatan yang humanis.

“Kami akui memang PKL sejak kemarin sangat banyak, terutama di Arek Lancor,” ungkapnya.

Junaidi menambahkan, ada sekitar ratusan PKL yang hingga kini masih beraktivitas di zona terlarang. Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL disebutkan bahwa ada sekitar belasan lokasi yang boleh ditempati PKL. Lokasi itu di antaranya kawasan Jalan Cokroatmojo; sebelah timur dari pertigaan Jalan Diponegoro; kawasan Eks RSUD Pamekasan, Jalan Kesehatan; dan kawasan Sae Salera, Jalan Niaga Pamekasan.

“Sedikitnya ada sekitar ratusan PKL yang masih nakal berjualan di lokasi terlarang,” tukasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Sule Sulaiman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *