KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah menerima keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) tentang perolehan pupuk bersubsidi. Namun puluhan ribu ton pupuk iti belum bisa didistribusikan lantaran terganjal Surat Keputusan (SK) Bupati Pamekasan yang belum keluar.
Kepala Bidang (Kabid) Produksi Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan Andi Ali Syahbana menyampaikan, tambahan alokasi pupuk bersubsidi sudah ditetapkan yakni 10.124 ton pupuk urea dan 12.309 ton khusus NPK. Total perolehan sebelum ada tambahan, yaitu jenis Urea 24.413 ton dan NPK 23.121 ton.
“Pembagiannya sudah kami terima, tinggal proses SK Bupati, SK tersebut saat ini sedang diproses di bagian hukum,” paparnya, Selasa (28/5/2024).
Dijelaskan Andi, distribusi dari perolehan tambahan pupuk bersubsidi, baik jenis urea dan NPK ditargetkan sesegera mungkin terlaksana.
Bahkan PT Pupuk Indonesia (PI) saat koordinasi dengan Pemprov Jatim juga ikut terlibat, supaya proses distribusi kepada rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) bisa sesuai dengan ketentuan.
“Kami inginkan sesegera mungkin sebaran pupuk bersubsidi bisa disampaikan kepada petani, karena regulasinya saat ini tidak ada aturan distribusi setiap bulan,” ujarnya.
Andi menjabarkan, distribusi pupuk bersubsidi tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian (Pementan) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Jadi pupuk subsidi yang diberikan kepada petani sesuai dengan jatah di RDKK, bisa setiap minggu, setiap bulan, Intinya sesuai kebutuhan petani,” ujarnya.
Untuk diketahui, usulan kebutuhan pupuk tahun 2024 berdasar keputusan internal DKPP sebanyak 26.970 ton pupuk Urea dan 36.683 ton NPK.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Miftahul Arifin





