KABAR MADURA | Sebanyak 99 pabrik rokok di Pamekasan yang tercatat berstatus resmi. Sehingga karyawan dari sejumlah pabrikan itu dipastikan akan tercakup dalam usulan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk 2024 dari Pemkab Pamekasan.
Jumlah pabrikan itu lebih tinggi jumlah dibandingkan 2023 lalu, karena hanya sekitar 60 pabrik rokok resmi, otomatis pekerjanya lebih banyak dibandingkan tahun 2024.
Kendati demikian, pekerja yang bisa diusulkan sebagai penerima BLT DBHCHT harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso menyampaikan, usulan dari buruh pabrik tembakau sebenarnya sudah dibuka sejak akhir Mei lalu, tetapi buruh dari 99 pabrik rokok resmi itu belum mengajukan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, jadi atas usulan pabrik rokok kalau misalkan buruh pabrik rokok, tetapi kalau buruh tani tembakau berdasarkan usulan dari desa,” paparnya, Senin (2/6/2024).
Menurut Herman, BLT DBHCHT 2024 hanya akan diberikan kepada warga asli Pamekasan. Jika ada buruh dari kabupaten lain, tidak akan masuk sebagai penerima.
PAda 2023 lalu, terdapat 3.027 buruh yang mengajukan bantuan. Mereka berasal dari sekitar 40 pabrikan, dari total 60 pabrik rokok resmi di Pamekasan. Sedangkan untuk 2024, penentuan 99 pabrikan resmi berdasarkan data terbaru dari Kantor Bea Cukai Madura.
“Kami menunggu usulan untuk yang 2024, sebab kewenangan dari PR, data usulan yang masuk ke kami masih belum ada,” ungkapnya.
Batas usulan penerima BLT DBHCHT itu pada pertengahan Juni 2024. Nominal bantuannya akan diberikan sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan.
Namun penerima BLT DBHCHT berasal dari unsur buruh tani tembakau dan unsur buruh pabrik rokok resmi di Pamekasan, sejatinya berkisar 23 ribu keluarga penerima manfaat (KPM).
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna





