Disdik Sumenep Turun Tangani Dugaan Tindak Asusila Guru vs Kasek

News157 views

KABAR MADURA| Dugaan kegiatan asusila antara guru aparatur sipil negara (ASN) dan kepala sekolah (kasek) di Sumenep, secara etika profesi dilaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep pada Senin 3 Juni sekira pukul 15.45 WIB.

“Kami akan terus kawal terus, agar ada proses pemecatan secara kelembagaan,” kata suami kasek berinisial B, Senin (3/6/2024).

Menurutnya, proses akan terus dilakukan yang berujung pada pemecatan sebagai ASN, sehingga keduanya dapat berhenti atas profesi yang diembannya. 

“Ini harus ditindaklanjuti, jika tidak, maka akan menjadi contoh yang tidak baik nantinya bagi para siswa siswinya,” paparnya.

Dia melanjutkan, pada Jumat 31 Mei 2024 lalu melaporkan secara pidana, sehingga antara pidana dan etika profesi berjalan sendiri-sendiri. Sehingga secara kelembagaan dapat dipecat sebagai ASN di Sumenep. 

“Intinya saya tidak terima atas perlakuan SR (istrinya) dan Y kepsek di sekolah di Sumenep yang melakukan perselingkuhan, ini perbuatan yang amat tidak terpuji,” ujarnya. 

Diketahui, kasek yang dilaporkan berinisial SR, sedangkan guru yang menjadi selingkuhan kasek berinisial Y. Baik kasek dan guru tersebut berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Saputra masih akan mempelajari laporan itu, jika benar-benar terbukti, bisa dipecat secara tidak hormat. Namun, menurutnya, masih ada proses yang perlu dilalui, misalnya akan berkoordinasi dengan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep. 

“Jika benar, perbuatan itu sudah keterlaluan dan tidak pantas tentu nanti akan dilakukan tindak tegas,” ucap Agus.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep Edy Rasiyadi akan memanggil kepala sekolah yang berstatus ASN yang terlibat perselingkuhan dengan salah satu guru di Sumenep itu. Tujuannya, supaya diketahui apakah itu benar apa tidak. 

Namun sebelum itu, pihaknya bersama Disdik Sumenep masih akan melakukan investigasi terkait dengan kasus tersebut. 

“Bisa saja dijatuhi sanksi dipecat dengan tidak hormat nanti, jika terbukti,” paparnya.

Pewarta: Imam Mahdi 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *