KABAR MADURA | Sebanyak 32 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan Ibadah Haji musim ini.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mustain Ramli mengatakan, mereka akan mengambil cuti sejak 10 Juni hingga 29 Juli 2024. Karena berkategori cuti besar, akan ada pengganti sementara dalam melaksanakan tugasnya di pemerintahan.
Dari 32 orang tersebut, 11 orang di antaranya adalah perempuan dan 21 orang laki-laki.
“Jumlah ASN yang mengajukan Cuti haji atau cuti besar sementara ini berjumlah 32 orang, terdiri dari Laki-laki sebanyak 21 dan perempuan sebanyak 11 orang,”ungkapnya.
Dari total ASN yang berangkat haji tahun ini, sedikitnya ada 7 orang ASN yang menduduki jabatan penting di struktural pemerintah, salah satunya kepala bagian (kabag) pembangunan, sedangkan lainnya adalah pegawai fungsional.
Dalam melaksanakan tugas yang telah diamanahkan, maka jabatan tersebut akan diisi oleh pelaksana harian (Plh).
“Agar tugas pemerintahan berjalan lancar, maka jabatannya selama cuti, akan diisi oleh Plh,” jelasnya.
Selama mengambil cuti haji, Mustain menyebut, ASN tetap mendapatkan gaji utuh sesuai dengan gaji bulanan yang diterima. Hal itu berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Berdasarkan Perbup Pamekasan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Lingkungan Pemkab Pamekasan, yang tidak diterima adalah tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Wawan A. Husna





