KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah menentukan pemenang dua proyek jalan senilai Rp6,7 Miliar. Berdasarkan data yang tercantum di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pamekasan, dua proyek itu dimenangkan oleh satu rekanan.
Kepala Bagian Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Mohammad Bahtiar Eko Firmansyah mengatakan, proyek yang sudah ditentukan pemenangnya itu adalah rekonstruksi jalan Bajur-Sana Laok Rp6,7 miliar dengan jumlah 44 peserta tender. Satunya lagi pembangunan Jalan Mesigit Rp2,1 miliar dengan jumlah 45 peserta tender.
Bahtiar menjelaskan, pemenang tender dari dua pekerjaan itu adalah CV. Putra Bintang yang beralamatkan Desa Dasok, Kecamatan Pademawu. Namun, semisal dari peserta tender lain tidak setuju atas keputusan itu dan sudah melakukan penawaran, maka pihaknya menyiapkan masa sanggah.
“Masa sanggah itu sampai pekerjaan itu diumumkan, jadi masih punya waktu hingga 10 Juni. Jadi siapapun penyedia yang tidak terima, yang merasa keberatan dengan hasil pokja, silahkan menyampaikan keberatannya,” paparnya, Kamis (6/6/2024).
Diakuinya, penentuan pemenang sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dalam regulasinya setiap rekanan memiliki limitasi paling banyak 5 proyek. Sehingga dua proyek dimenangkan satu rekanan itu bukan persoalan.
“Satu perusahaan bisa menang dua proyek, secara aturan diperbolehkan,” tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno menyampaikan, proses tender semestinya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Apabila ada dua tender dimenangkan oleh satu rekanan itu tidak melanggar aturan, maka pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun untuk memastikan proyek itu bisa dilakukan secara profesional dan proporsional, pihaknya akan terus melakukan pengawasan.
“Kami akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh, namun segala prosedur harus diikuti sebagaimana aturan yang berlaku,” tuturnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman