KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 dan Rekomendasi Panja Terhadap LHP BPK 2023 melalui rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Sampang, Senin (24/6/2024).
Kegiatan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirta itu dihadiri langsung Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Sekda Sampang Yuliadi Setiawan, jajaran Forkopimda, jajaran pimpinan OPD di lingkungan pemkab setempat, serta undangan lainnya.
Amin Arif Tirtana mengatakan, hasil pembahasan bersama TAPD, Badan Anggaran (Banggar) tidak menemukan kesalahan krusial atas penyusunan anggaran di beberapa OPD di lingkungan Pemkab Sampang. Namun, meski demikian, pihaknya mengaku sudah memberikan beberapa masukan dan saran dengan harapan bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depannya.
“Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 telah disetujui menjadi peraturan daerah (perda),” ujar Amin Arif Tirtana.
Sementara itu, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menegaskan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 yang telah disetujui DPRD itu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda.
Sebab itu, Rudi berterima kasih kepada para pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan saran, masukan, dan telah menyumbangkan pemikirannya dalam membahas dan mengkritisi raperda tersebut.
“Pada prinsipnya, masukan, dan saran dari DPRD ini tetap menjadi perhatian kami, karena ini sebagai upaya saling mengingatkan dan memperbaiki kinerja demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sampang khususnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, realisasi APBD Pemkab Sampang tahun anggaran 2023 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), transfer pemerintah pusat, dan pendapatan lain yang sah. Untuk PAD senilai Rp333.378.103.976 yang dari sumber pajak daerah senilai Rp37.086.620.202, retribusi daerah Rp23.415.776.776 dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp6.442.831.933, serta lain-lain PAD yang sah Rp266.432.875.064.
Sementara pendapatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat yaitu sebesar Rp1.687.971.762.896 dan transfer antar daerah senilai Rp158.240.662.721.
Adapun belanja daerah yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer yaitu senilai Rp2.009.440.505.472. Serta kemudian untuk pembayaran daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan senilai Rp240.019.435.069 serta Silpa senilai Rp119.007.109.726.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman





