KABAR MADURA | Pelanggaran lalu lintas di Pamekasan terus-menerus terjadi, mulai dari pelanggaran berat hingga pelanggaran ringan. Berdasarkan data dari Satlantas Pamekasan, selama enam bulan terakhir terdapat 400 penindakan pelanggaran.
Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Achmad Faidi mengatakan, potensi pelanggaran di Pamekasan akan terus bertambah apabila ketaatan hukumnya tidak maksimal. Tidak hanya itu, minimnya edukasi mengenai undang-undang lalu lintas juga menjadi pemicu lemahnya kesadaran hukum berlalu lintas.
Sehingga, kata Faidi, dibutuhkan koordinasi dan kerja sama yang kuat dengan semua stakeholder terkait. Sebab, secara umum, minimnya kesadaran hukum itu cukup berpengaruh terhadap tatanan pemerintahan daerah.
“Saya lihat di Pamekasan ini, potensi pelanggaran cukup banyak. Pelanggaran apapun itu, tidak hanya soal lalu lintas. Penyebabnya, kesadaran hukum masyarakat minim dan edukasi tentang undang-undang kurang maksimal. Jadi itu yang harus dimaksimalkan, maka penataan di daerah menjadi lebih baik,” ungkap dosen Hukum Tata Negara tersebut, Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, Kepala Sartlantas Pamekasan AKP L Rahmad Budiarto melalui KBO Lantas Dayat mengatakan, pelanggaran paling dominan adalah kendaraan roda dua, yakni balap liar dan knalpot brong. Penindakan kepada pelanggar adalah dengan diberikan teguran dan dilakukan penilangan secara manual ataupun melalui online.
Dayat menegaskan, pihaknya telah berupaya untuk menekan terjadinya pelanggaran, salah satunya memberikan imbauan yang menyasar ke lembaga pendidikan ataupun komunitas. Selain itu, juga kerap melakukan patroli khusus di lokasi rawan pelanggaran.
“Rata-rata perbulannya ada 60 hingga 70 pelanggaran yang ditindak. Pemberlakuan ETLE ini tentu berpengaruh untuk mengurangi pelanggaran dan mengurangi terjadinya laka,” tukasnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman





