KABAR MADURA | Terdapat 2.019 eksemplar buku di Perpustakaan Daerah Pamekasan yang tidak dikembalikan oleh pemustaka. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Pamekasan tidak bisa melakukan penindakan lebih jauh, selain melakukan penagihan via online.Pustakawan Disperpusip Pamekasan Qusairi mengatakan, ribuan buku yang belum dikembalikan tersebut terhitung sejak tahun 2010 hingga sekarang. Selama ini, penagihan dilakukan dengan melalui via online, yakni melalui pesan WhatsApp. Namun, apabila nomor pemustaka tidak terdeteksi, maka pihaknya akan mengirimkan surat yang dilayangkan ke alamat rumah pemustaka.
“Kalau setelah covid, jumlah buku yang belum dikembalikan di bawah seratus. Tapi sebelum itu (covid), jumlah per tahunnya lebih dari seratus, terutama yang 2010 dan setelahnya itu,” tuturnya, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, Qusairi mengutarakan, pihaknya tidak bisa memberlakukan denda uang ataupun semacamnya yang lebih berat. Sebab, tidak ada payung hukum yang mengatur hal tersebut. Instansinya hanya bisa memberikan sanksi administrasi, yakni tidak boleh pinjam buku sesuai dengan waktu keterlambatan pengembalian buku.
Disebutkan, meski bertahun-tahun tidak dikembalikan, status buku tersebut kini masih dikategorikan ada. Hal itu dikarenakan penghapusan data buku hanya bisa dilakukan terhadap buku yang rusak berat, seperti informasi dalam buku itu sudah tidak utuh.
“Kategorinya masih ada, karena sifatnya dipinjam, terlepas itu dikembalikan atau tidak. Jadi tidak bisa dihapus, penghapusan buku hanya bisa dilakukan kalau bukunya sudah rusak berat atau buku tersebut tidak pernah dipinjam sama sakali oleh pemustaka,” jelasnya.
Sementara itu, pengunjung asal Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Indriyani HF, mengatakan, ketersediaan buku di perpustakaan cukup lengkap. Namun, dirinya sangat menyayangkan atas tidak adanya pemberlakuan yang lebih ketat terkait pengembalian buku kepada pemustaka. Pasalnya, menurut dia, hal itu bisa membuat pemustaka abai dengan buku yang dipinjamnya.
“Jujur saya juga pernah terlambat mengembalikan buku karena sakit dan lupa, dendanya tidak boleh pinjam buku selama tiga hari. Saya rasa itu membuat lalai pemustaka, terutama bagi pemustaka yang kurang sadar diri. Seandainya ada denda yang lebih serius, mungkin pemustaka akan lebih berhati-hati dengan buku yang dipinjamnya,” ujarnya.
JUMLAH BUKU YANG BELUM DIKEMBALIKAN SELAMA LIMA TAHUN TERAKHIR
2024: 40 ekspemplar (Januari-Juni)
2023: 66 eksemplar
2022: 94 eksemplar
2021: 41 eksemplar
2020: 195 eksemplar
2019: 165 eksemplar
Sumber data: Perpustakaan Pamekasan.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman





