Harga Jual Tembakau Sumenep Tidak Menutup Ongkos Produksi Petani

News, Headline394 views

KABAR MADURA | Peningkatan ekonomi masyarakat Sumenep berupa penghasilan dari komoditas tembakau, belum begitu menjanjikan. Harga jualnya masih jauh di bawah ongkos produksi yang dikeluarkan. Penentuan break event point (BEP) dari pemerintah justru membuat rugi petani.

“Jika harga tembakau murah, maka akan berdampak pada perekonomian untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan sehari-hari,” kata Rasidi, salah satu petani tembakau di Sumenep, Senin (12/8/2024).

Diungkapkan Rasidi, dia telah menjual tembakau hasil panen pertamanya, namun harganya Rp55 ribu per kilogramnya. Rasidi telah menjual hasil panennya 150 kilogram. Sehingga mendapatkan Rp8.250.000. Harga itu masih dirasa kurang, karena belum bisa mengembalikan modalnya Rp25 juta lebih.

Bahkan, harapan untuk menjual tembakau pada panen lanjutan juga diprediksi belum menutup ongkos produksinya. Saat ini, di lahannya masih ada sisa tembakau sekitar separuh lebih dari panen sebelumnya. Dia berharap agar tembakaunya dapat dibeli dengan harga minimal Rp70 ribu.

“Panen pertama ini tentu masih belum dapat kembalikan modal, diharapkan panen kedua dapat mengembalikan modal bahkan menghasilkan,” ucap dia.

Hal senada diurai  petani tembakau gunung, Ahmad Zubairi. Hasil panen tembakaunya yang dijual hanya dihargai Rp62 ribu per kilogran, sehingga mendapatkan Rp7.440.000 dari sebanyak 120 kilogram yang telah dijual.

Sementara Zubairi juga mengaku masih merugi, karena modal yang dikeluarkan mencapai Rp10 juta. Dia berharap ada kenaikan harga minimal Rp72 ribu untuk panen keduanya nanti,

“Saya harap harga tembakau dapat berpihak pada petani, tuturnya.

Mengetahui kondisi tersebut, anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menekankan agar pengawasan harga tembakau lebih diperhatikan, minimalnya harganya disesuaikan dengan BEP tembakau pada masa panen tahun ini. Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis diminta tidak lalai dalam mengawasi kondisi itu.

“Sehingga, pada saat di bawah BEP tembakau tahun ini bisa dievaluasi dan diperbaiki, karena memang peperangan atau perjuangan para petani tembakau dianggap sukses dan dapat memenuhi kebutuhan ketika harganya memihak pada petani,” kata politisi PPP ini.

Diketahui, BEP tembakau telah ditentukan. Berdasarkan hasil rapat bersama tim yang terdiri dari Pemkab Sumenep, pengusaha, perwakilan petani, dan unsur lainnya,  pada tahun 2024 ini ditetapkan Rp46.142 untuk tembakau sawah, Rp66.983 untuk tembakau gunung, sedangkan tembakau tegal senilai Rp61.604. Ketentuan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 188/252/KEP/435.013/2024 tentang titik impas harga tembakau Sumenep tahun 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, BEP itu tidak dapat dijadikan patokan untuk menentukan harga tembakau.

Alasan BEP tidak dijadikan patokan, karena harga tembakau bisa saja lebih tinggi dari BEP. Tetapi, harapannya harga tidak di bawah BEP tembakau. Selain itu, imbuh Ramli, penentuan harga tembakau tersebut biasanya disesuaikan dengan kualitas.

“Salah satu tujuan Pemkab Sumenep menetapkan BEP adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau khususnya di Sumenep,” kata Ramli.

Dijelaskan, BEP hanya rincian biaya dari awal produksi hingga masa panen yang dikeluarkan oleh petani. Jika mendapati pembelian dengan harga lebih rendah dari BEP, dia berjanji akan mengambil  langkah, khawatir ada tengkulak yang jauh membeli tembakau jauh dari BEP.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *