KABAR MADURA | Meskipun saat ini sudah ada peraturan bupati (perbup) mengenai tembakau, namun tidak sepenuhnya dilaksanakan, utamanya pada poin pengawasan.
Pada Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tersebut, terdapat kewajiban bagi Pemkab Sumenep untuk mengawasi dan memberikan sanksi bagi yang melanggar ketentuan pembelian dan pengusahaan tembakau. Sayangnya, pengawasan itu sampai saat ini tidak terbentuk, sehingga tidak ada tindakan sanksi yang dijatuhkan.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, perbup tersebut sudah disosialisasikan, termasuk pada seluruh camat dan jejaring gapoktan. Sosialisasi juga dilakukan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep.
Tetapi Ramli mengakui belum ada pembentukan tim pengawasan. Dia mengklaim sedang mengusahakan pembentukan tim monitoring pengendalian dan pengawasan pembelian/penjualan tembakau. Sayangnya, dia tidak memberi kepastian kapan tim itu dapat dibentuk.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini akan dilakukan, setelah itu akan action melakukan tugas itu,” katanya, Rabu (14/8/2024).
Tim yang dimaksud akan dibentuk berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DKPP, Bagian Perekonomian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, pihak kepolisian, media, LSM, dan juga kelompok tani.
Kepala DKPP Sumenep Chainur Rasyid membenarkan bahwa hasil terbitan perbup mengenai tembakau sudah disosialisasikan kepada para gapoktan Sumenep. Saat ini tinggal pengawasannya yang masih belum.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari mendesak agar tim pengawasan tembakau segera terbentuk, karena sudah mulai panen tembakau.
“Pengawasan ini semestinya sudah dari awal, secepatnya, paling tidak sekarang atau besok,” ucap politisi PPP ini.
Regulasi mengenai pengawasan itu diawali dari ketentuan sanksi, sebagaimana tertera di bab IX pasal 9 ayat 1, yang berbunyi: Setiap pembelian dan pengusahaan tembakau yang melanggar ketentuan dalam peraturan bupati itu, dikenakan sanksi administratif.
Kemudian pada pasal 11 yakni, dinyatakan: bupati menunjuk satuan polisi pamong praja untuk memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 setelah mendapatkan rekomendasi dari tim monitoring, pengendalian dan pengawasan pembelian/penjualan tembakau Madura.
Ketentuan tentang pengawasan terdapat pada bab X tentang tim monitoring, bunyinya: pengendalian dan pengawasan pada pasal 12 ayat 1 yakni tim monitoring, pengendalian dan pengawasan pembelian/penjualan tembakau madura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media/pers, dan asosiasi petani tembakau Indonesia/gabungan kelompok tani (gapoktan)yang ditetapkan dengan keputusan bupati.
Sedangkan di ayat 2 berbunyi: Tim monitoring, pengendalian dan pengawasan pembelian/penjualan tembakau madura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menambahkan unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





