KABAR MADURA | Permintaan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tembakau di Sumenep terus berdatangan dari masyarakat dan petani. Ketentuan yang dipermasalahkan adalah mengenai pengambilan sampel seberat 1 kilogram oleh pembeli namun tidak dibeli.
Ketentuan itu tertera di bab III tentang pengambilan sampel dan pembungkus tembakau, tepatnya di pada pasal 9. Pasal itu berbunyi pengambilan sampel atau contoh dilakukan pembeli secara baik dan benar dengan ketentuan sebesar 1 kilogram per bal, dan apabila transaksi gagal, maka sampel atau contoh yang diambil diserahkan/dikembalikan secara keseluruhan dan rontoknya kepada pemiliknya.
Kondisi itu juga memantik desakan revisi dari para mahasiswa di Sumenep. Mereka sepakat agar ketentuan mengenai sampel tembakau itu dihapus. Berdasarkan pantauan mereka di lapangan, sampel itu tidak dikembalikan pada saat tembakau tidak laku. Bahkan, ada yang mengambil sampel lebih dari 1 kilogram, sehingga hal itu dinilai menyalahi regulasi.
“Dalam pengambilan sampel tembakau itu terlalu banyak, banyak kejadian di lapangan pada saat sampel diambil tapi tidak dikembalikan, musim panen saat ini juga masih terjadi,” kata Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep Syauqi, Rabu (14/8/2024).
Pengambilan sampel itu, menurutnya, cukup satu genggam atau bahkan ditiadakan. Karena dampaknya sangat merugikan petani tembakau. Bahkan, semestinya jauh sebelumnya ini sudah direvisi, karena hal itu terjadi pada saat panen tembakau.
Ketua Umum PC PMII Cabang Sumenep Agus Salim juga meminta bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2012 direvisi, atau setidaknya tahun ini sudah dapat terbahas, agar setiap tahun para petani tembakau tidak dirugikan.
Desakan juga datang dari Ketua Ketua DPC GMNI Sumenep Ali Muddin. Tidak cepatnya revisi berarti dapat merugikan petani di musim ini. Dalam waktu dekat, dirinya akan melakukan gerakan, setidaknya melakukan audiensi pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, hal itu penting dalam rangka memperjuangkan para petani tembakau.
“Kami tidak akan pernah berhenti mengawal dan mendesak, agar perda tembakau itu segera direvisi, bahkan jika perlu ditiadakan saja, atau dikurangi dari 1 kilogram menjadi lebih sedikit,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Sumenep M. Shohir. Pasal mengenai pengambilan sampel di perda tersebut dinilai tidak memihak petani tembakau. Apalagi ditambah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 30 Tahun 2024 atas revisi perbup sebelumnya mengenai pengambilan sampel 1 kilogram per bal.
Shohir menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep harus mengetahui bahwa yang membeli ke petani bukan pabrikan langsung, tetapi masih ada pembeli luar pabrikan, atau yang dikenal dengan sebutan bandul atau perantara dari petani ke pabrik.
Realitasnya, ketika akad pembelian gagal, bandul jarang dan hampir tidak pernah mengembalikan sampel yang sudah diambil walaupun tidak sampai 1 kilogram. Dengan adanya regulasi yang membolehkan pengambilan pengambilan sampel 1 kilogram per bal, jelas Shohir, maka implikasi regulasi tersebut yang dirugikan adalah petani.
“Kami atas kepentingan petani tembakau meminta terhadap bupati dan Pemkab Sumenep untuk segera merevisi perda dan perbup tersebut, pengambilan sampel harus kurang dari 1 kilogram misalnya 1 ons atau satu genggam bisa cukup,” ucap Shohir.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari menyampaikan bahwa revisi perda tentang tembakau itu masih butuh waktu, bahkan para koleganya di legislatif juga ingin agar ketentuan pengambilan sampel segera direvisi, setidaknya agar bisa saja tidak sampai 1 kilogram.
“Sebenarnya, revisi ini harus dilakukan oleh eksekutif, kemudian diajukan ke legislatif, kemudian dapat masuk pada program pembentukan pembentukan peraturan daerah (propemperda). Jika tidak diajukan, maka tidak kunjung dibahas atau direvisi kan,” tegasnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





