Permintaan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tembakau di Sumenep terus berdatangan dari masyarakat dan petani. Ketentuan yang dipermasalahkan adalah mengenai pengambilan sampel seberat 1 kilogram oleh pembeli namun tidak dibeli.
“Memalak” Petani
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





