KABAR MADURA | Beberapa tambak udang yang terdata di Pamekasan tidak mengantongi izin. Padahal, izin tersebut merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dipenuhi oleh petambak udang.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pengawasan Dinas Perikanan Syaiful Bari mengatakan, total ada 37 tambak udang yang terdata di instansinya. Namun, yang terpantau memiliki izin lengkap hanya 14 tambak. Artinya, 23 tambak udang lainnya tidak berizin.
Syaiful menjelaskan, dalam izin tambak udang tersebut, meliputi berbagai lintas sektor, seperti izin dasar berada di bawah wewenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Izin dasarnya ke DPMPTSP dulu. Baru kemudian izin lainnya, seperti izin lingkungan ke DLH, izin kawasan pemukiman, dan lainnya,” terangnya, Selasa (10/20/2024).
Sementara itu, pihaknya hanya berwenang untuk pengawasan izin, namun tidak pada proses pengajuan izinnya. Selain itu, lembaganya tersebut juga fokus pada pembudidayaan udangnya.
Syaiful menjelaskan, banyaknya tambak udang yang tidak berizin itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya karena kurang kesadaran dan minimnya pengetahuan tentang proses perizinan tambak udang tersebut. Sehingga, para petambak tidak mengurus izinnya.
Secara keseluruhan, tambahnya, tambak udang itu berada di beberapa kawasan, seperti di Kecamatan Larangan, Pasean, Batumarmar, Galis, dan wilayah lainnya.
Meski tidak memiliki wewenang penuh atas proses perizinan tambak udang itu, pihaknya tetap mengupayakan agar izin tambak udang bisa terpenuhi secara merata. Salah satunya melalui sosialisasi dan bimbingan terkait pengurusan izin saat melakukan inspeksi lapangan.
“Kalau pendaftaran izin dasarnya di OSS (Online Single Submission) gratis. Untuk izin lainnya itu kurang tahu. Sepanjang 2024 ini masih ada dua pengajuan izin. Sekarang masih proses,” tukasnya. (nur/zul)





