KABAR MADURA | Kasus skandal asusila antara guru dan kepala sekolah (kasek) di Sumenep dengan terdakwa SR dan Y, saat ini tinggal menunggu sidang putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Juru bicara PN Sumenep Jetha Tri Darmawan mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan 8 bulan penjara. Menurutnya, ringan atau tidaknya hukuman itu tergantung pada majelis hakim, yang penting apa yang menjadi putusan hakim itu sudah sesuai.
“Jadi, saat ini hanya nunggu persidangan putusan bagi kedua terdakwa itu,” tuturnya, Selasa (3/11/2024).
Sementara itu, pelapor sekaligus saksi berinisial B, yang merupakan suami dari terdakwa SR mengaku, bahwa tuntutan 8 bulan itu dinilai sangat ringan. Harapannya, majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memberi putusan tambahan hukuman.
“Semoga nantinya diputus dengan hukuman yang maksimal,” ujarnya.
Meskipun nantinya hukumannya tetap ringan, lanjutnya, setidaknya kedua terdakwa dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan juga sebagai guru maupun kepala sekolah. Sebab, jika dibiarkan, maka akan mencoreng citra seorang guru maupun kepala sekolah.
“Target saya memang harus dipecat, agar tidak dicontoh oleh para guru non ASN ataupun guru ASN di Kota Keris,” tegasnya.
Diketahui, SR merupakan warga Desa Banasare Kecamatan Rubaru yang sebelumnya menjadi kepala sekolah, sedangkan Y merupakan guru sekaligus selingkuhan dari SR yang berasal dari Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep. (imd/ong)
Perjalanan Sidang Perselingkuhan Kasek dan Guru di Sumenep
- Pelimpahan berkas dari jaksa ke PN, 23 Oktober 2024
- Sidang perdana/dakwaan, 28 Oktober 2024
- Sidang dakwaan 4 November 2024
- Sidang pemeriksaan saksi, 6 November 2024
- Sidang tuntutan, 13 November 2024 (gagal)
- Sidang tuntutan ditunda ke 20 November 2024
- Sidang pembelaan dari terdakwa, 25 November 2024
- Pembelaan dari terdakwa, 25 November
- Sidang putusan, Desember 2024





