KABAR MADURA | Oknum kepala sekolah (kasek) berinisial J, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak sekolah dasar (SD) di Sumenep dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kuasa hukum korban, Nadianto, langsung bereaksi, lantaran tuntutan yang diberikan kepada pelaku dinilai terlalu ringan. Dikatakan, sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pidana perlindungan anak yang menyeret kepsek berinisial J itu sudah dilakukan. Namun tuntutannya dinilai terlalu ringan.
Dia berharap, terdakwa dihukum 20 tahun kurungan penjara. Untuk itu, pihaknya akan tetap seperti awal dan tetap berdiri tegak bersama aliansi yang berkomitmen pengawal kasus tersebut.
“Kami tegas meminta hakim untuk memutus perkara dengan menjatuhkan pidana maksimal, yakni 20 tahun,” katanya.
Hal itu dikarenakan perbuatan terdakwa terhadap korban bukan hanya sekali, melainkan sampai lima kali. Sehingga tidak ada alasan meringankan hukuman terdakwa.
Bahkan, di persidangan saat pemeriksaan saksi korban dan ayah korban, terlihat terdakwa berbelit belit memberikan keterangan. Artinya terkesan kurang kooperatif.
“Sikap demikian ditunjukkan kalau pelaku tidak merasa menyesali atas semua perbuatannya,” tuturnya.
Pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Bahkan, akan meminta kepada pihak PN Sumenep agar memvonis terdakwa seberat mungkin.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan audiensi dengan ketua Pengadilan Negeri Sumenep,” pungkasnya.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Ahmad Bangun Sujiwo mengatakan, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kepsek berinisial J memang sudah dilakukan. Untuk tahapan sidang selanjutnya yakni pembelaan dari terdakwa.
Setelah itu, akan dilakukan sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep apabila keberatan dengan pembelaan terdakwa.
“Jadi untuk sidang putusannya masih lama. Karena minggu depan ini agendanya masih pembelaan,” paparnya.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada 9 Februari 2024 sekitar pukul 10.30. Korban dijemput oleh ibu kandungnya dari sekolahnya. Kemudian diantarkan ke rumah terdakwa J di Desa Kolor, Kecamatan Kota, dengan alasan untuk melaksanakan ritual menyucikan diri, namun dilecehkan secara seksual.
Peristiwa kedua terjadi 16 Februari 2024 sekitar pukul 10.30. Akibatnya, korban trauma. Ayah korban kemudian melapor ke polisi pada 26 Agustus 2024. (ara/ong)





