KABAR MADURA | Sebagian kawasan lahan pesisir laut di wilayah Kecamatan Camplong sudah diklaim milik pihak tertentu. Kepemilikan lahan pesisir itu dibuktikan dengan memasang plang yang bertuliskan tanah milik PT. Lintech Duta Pratama.
Di plang itu juga tercantum Akta Pelepasan Hak No. 42, 52, 46, 27, 58, 59, 60, 53, 55, 39, 50, 37, 49, 57, 38, 56, 29, 28, 34, 45, 41, 48, 26, 36, 40, 33, 35, 31, 32, 51, 30. Akta itu dibuat oleh Notaris Hery Prasetio, S.H., M.KN, tertanggal 25 Agustus 2016.
Mirisnya, pihak kecamatan setempat terkesan tutup mata atas klaim kepemilikan lahan itu dan berkilah tidak mengetahui proses transaksi sejumlah lahan kawasan pesisir Camplong tersebut.
Camat Camplong Sampang Fatah mengaku tidak mengetahui atas proses jual beli tanah pesisir Camplong tersebut. Sebab, itu sudah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai camat Camplong.
Dia menyebut, pihaknya sudah pernah dipanggil dari pihak Polda Jawa Timur, tetapi bukan masalah kepemilikan lahan oleh PT tertentu atas tanah pesisir tersebut. Melainkan dimintai keterangan masalah reklamasi yang terjadi di wilayahnya.
Sedangkan dari pemerintah daerah Sampang terkait masalah itu, hingga saat ini belum pernah ada pemanggilan bahkan teguran pun belum pernah ada.
“Kalau ditanya soal ini, saya juga bingung yang mau menjelaskannya, karena itu terjadi sebelum saya menjabat,” sebutnya.
Salah seorang warga di Dusun Gender Desa Dharma Kecamatan Camplong, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa untuk membeli tanah di pesisir Camplong itu harus ke kepala desa (kades) setempat.
Hanya saja, dia mengaku tidak tahu apakah tanah pesisir Camplong itu masih dimiliki kades yang lama atau sudah berpindah hak kepada kades yang menjabat sekarang.
“Setahu saya, semua tanah pesisir di Desa Dharma ini milik kepala desa, jadi siapapun yang mau membeli tanah pesisir di sini bisa langsung komunikasi kepada kepala desa,” ucapnya saat ditemui Kabar Madura di lahan pesisir tersebut.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Sampang Farhan menegaskan bahwa klaim kepemilikan tanah pesisir oleh PT. Lintech Duta Pratama di Dusun Gender, Desa Dharma itu belum memiliki sertifikat, baik SHM, HGB, maupun HGU. (km91/sub/zul)





