Kharisma Buktikan Pemilih Meninggal Dunia yang Didalilkan Berbakti Masih Hidup

KABAR MADURA | Sidang pembuktian terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025), telah terungkap dalil dari pemohon, yakni  paslon nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti), maupun sanggahan dari termohon, yakni KPU dan Bawaslu Pamekasan. Termasuk dari pihak terkait, dalam hal ini tim hukum paslon Kharisma (Khalilurrahman-Sukriyanto).

Dalil warga yang meninggal dan perantau yang tercatat ikut memilih menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Saldi Isra tersebut.

Pihak pemohon, yakni paslon nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti), menyampaikannya melalui salah satu saksinya bernama Saleh. Dituturkan bahwa beberapa nama warga Pamekasan yang meninggal dunia namun masih terdata mencoblos, di antaranya Abdullah, Danisa, Abdul Gawi, Asmin, dan Halimah.

“Yang meninggal bisa mencoblos meskipun sudah mati. Yang ke Malaysia sekitar 25 orang ini bisa mencoblos, tapi diwakili mungkin pak,” ujar Saleh setelah ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra, sebagaimana dilansir dari laman mkri.id, Senin (10/2/2025).

Selain itu, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pemohon, KPU Pamekasan dinilai telah melakukan kecacatan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Pemohon kemudian meminta hakim mendiskualifikasi hasil Pilkada Pamekasan dan digelar pemungutan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan dengan dasar daftar hadir dan surat keterangan kematian.

Dalam sidang itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan selaku termohon juga telah menyampaikan bantahannya. Terdapat 4 saksi yang dihadirkan.

Komisioner KPU Pamekasan A. Tajul Arifin menyampaikan, dalam proses penetapan DPT, tidak satu pihak pun yang membantah. Hal itu dikuatkan KPU dengan menghadirkan saksi fakta. 

“Artinya, pada saat itu tidak ada keberatan dalam penetapan DPT dan tidak ada lagi perdebatan ada masyarakat yang meninggal tapi masuk DPT. Makanya menjadi aneh setelah pilkada terlaksana baru ada permasalahan,” ungkap Tajul saat dihubungi Kabar Madura, Senin (10/2/2025). 

Dinyatakan pula bahwa penetapan DPT tersebut didasari Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024. Selain itu, pada pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sampai ke rekapitulasi tidak ada poin keberatan dari pemohon, baik di tingkat TPS, tingkat kecamatan, namun hanya menolak tanda tangan.

Menolak tanda tangan juga dilakukan saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Alasannya melaporkan dugaan pelanggaran tapi tidak direspon oleh Bawaslu Pamekasan sampai dengan penetapan. 

“Kami menyampaikan apa yang kami alami dan itu fakta,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Kholis, juga menyampaikan bukti mengenai ijazah yang tidak jelas dari salah peserta pilkada dari pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pamekasan, Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma).

“Jadi diduga kuat salah satunya tidak punya ijazah madrasah ibtidaiyah negeri (MIN), hanya berdasarkan surat keterangan dari kepolisian. Kalau hilang, kan ada arsip-arsipnya begitu,” ucap Kholis saat dihubungi seusai sidang. 

Namun pihak terkait, dalam hal ini dari paslon Kharisma, melalui kuasa hukumnya, Sapto Wahyono, memberi bukti bahwa yang disebut meninggal dunia oleh pemohon, ternyata masih hidup. 

 “Jadi orang-orang yang didalilkan mati itu ternyata masih hidup dan kami memiliki bukti pernyataan berupa video yang dianggap mati itu ternyata masih hidup,” ungkapnya.

Terkait ijazah Kholilurrahman yang dipersoalkan oleh pemohon, menurut Sapto, pada tahap pendaftaran tidak ada bantahan.

“Pemohon tidak ada yang mengurusi itu (ijazah), semuanya KPU dan Bawaslu. Semua saat pendaftaran tidak ada yang mengotak atik itu, dan di permohonan juga tidak didalilkan,” tegasnya.

Setelah sidang pembuktian tersebut, majelis hakim MK akan memeriksa bukti-bukti yang sudah diajukan. Perkara tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat permusyawaratan hakim. Selanjutnya, MK akan menjadwalkan sidang pengucapan putusan pada 24 Februari 2025. (rul/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *